- Menyatakan Terdakwa Agustian Rasyid Bin Rasyid Baid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ???Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri??? sebagaimana dalam Dakwaan Ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 2 (dua) tahun dan 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) kotak rokok yang terbuat dari dari seng warna merah merk gudang garam merah yang berisikan biji dan daun Narkotika jenis ganja serta 1 (satu) buah papers merk mars brand dan 1 (satu) batang rokok marlboro;
- 1 (satu) kotak warna kuning hitam merk Samsung berisikan :
- 1 (satu) buah tas plastik warna hitam berisi biji narkotika Ganja;
- 1 (satu) tas plastik warna hitam berisi 1 (satu) bungkus aluminium foil yang berisi ranting, daun, dan biji narkotika ganja;
- 1 (satu) bungkus kertas warna cokelat yang berisi ranting narkotika ganja;
- 1 (satu) bungkus kertas warna cokelat yang berisi ranting, biji, dan daun narkotika ganja;
- 1 (satu) buah celana pendek warna abu-abu;
- 1 (satu) unit HP merk Samsung Duos warna hitam putih;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN Simpang Tiga Redelong Nomor 112/Pid.Sus/2018/PN Str |
|
Nomor | 112/Pid.Sus/2018/PN Str |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 29 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN Simpang Tiga Redelong |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mahendrasmara Purnamajati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Purwaningsih, Br Hakim Anggota Yusrizal |
Panitera | Panitera Pengganti: M. Ilyas |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 112/Pid.Sus/2018/PN Str
Statistik240