- Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian ;
- Menyatakan bahwa sah secara hukum Akta Persetujuan Buka Kredit yang dibuat sebagai berikut :
- Akta Perjanjian Kredit No. 70 tanggal 29 Oktober 2009 dibuat oleh Notaris Taswin, Sarjana Hukum;
- Akta Addendum Perpanjangan Perjanjian Kredit dan Penurunan Plafond No. 40 tanggal 28 Oktober 2011 dibuat oleh Notaris Taswin, Sarjana Hukum;
- Akta Addendum Perpanjangan Perjanjian Kredit No. 31 tanggal 31 Oktober 2012 dibuat oleh Notaris Taswin, Sarjana Hukum;
- Akta Addendum Perpanjangan Perjanjian Kredit No. 31 tanggal 31 Oktober 2013 dibuat oleh Notaris Taswin, Sarjana Hukum;
- Menyatakan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi telah wanprestasi terhadap :
- Akta Addendum Perpanjangan Perjanjian Kredit No. 31 tanggal 31 Oktober 2013 dibuat oleh Notaris Taswin, SH;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi/ Penggugat Konvensi untuk membayar tunggakan fasilitas kredit sampai dengan tanggal 31 Mei 2016 (jadwal pelaksanaan lelang jaminan atas hutang Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi) adalah sejumlah Rp. 773.211.306 (tujuh ratus tujuh puluh tiga juta dua ratus sebelas ribu tiga ratus enam rupiah) secara tunai dan seketika;
Putusan PN CIANJUR Nomor 19/Pdt.G/2016/PN Cjr |
|
Nomor | 19/Pdt.G/2016/PN Cjr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 9 Mei 2016 |
Lembaga Peradilan | PN CIANJUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Glorious Anggundoro |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Laurenz Stephanus Tampubolon, Hakim Anggota Dicky Wahyudi Susanto |
Panitera | Panitera Pengganti Siti Eli Nasadah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara: Menolak gugatan Penggugat Seluruhnya ; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 791.000,00 (tujuh ratus sembilan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Oktober 2016 |
Tanggal Dibacakan | 27 Oktober 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 19/Pdt.G/2016/PN_Cjr.zip
- Download PDF
- 19/Pdt.G/2016/PN_Cjr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2161 K/Pdt/2017
Pertama : 19/Pdt.G/2016/PN Cjr
Statistik6125