Putusan PTA SEMARANG Nomor 131/Pdt.G/2013/PTA.Smg |
|
Nomor | 131/Pdt.G/2013/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingPTA Semarang131/2013131/Pdt.G/2013/PTA.Smg |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Samun Abduh |
Hakim Anggota | H.noor Salim, Drs H.r. Manshur. |
Panitera | Mutakim |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | -------------------------------------------MENGADILI---------------------------------------------1. Menerima permohonan banding Pembanding;---------------------------------------2. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Kebumen 1577/Pdt.G/2012/ PA.Kbm. tanggal 5 Maret 2013 M, bertepatan dengan tanggal 22 Rabi?ul Akhir 1434 H. dengan mengadili sendiri :----------------------------------------------- Menyatakan perkara yang diajukan oleh Pemohon/Terbanding yang terdaftar di Pengadilan Agama Kebumen dengan Nomor. 1577/Pdt.G/ 2012/PA.Kbm. tanggal 5 Maret 2013 M, bertepatan dengan tanggal 22 Rabi?ul Akhir 1434 H. adalah merupakan kewenangan Pengadilan Agama Jogyakarta di Jogyakarta;---------------------------------------------------- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp.511.000,-(Lima ratus sebelas ribu rupiah);--3. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara banding sebesar Rp.150,000,-(Seratus lima puluh ribu rupiah);----------------- |
Tanggal Musyawarah | 23 Juli 2013 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juli 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 131/Pdt.G/2013/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 131/Pdt.G/2013/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 131/Pdt.G/2013/PTA.Smg
Pertama : 1577/Pdt.G/ 2012/PA.Kbm
Statistik2614