Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Yyk |
|
Nomor | 20/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Yyk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2016 |
Lembaga Peradilan | PN YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sutarjo |
Hakim Anggota | Samsul Hadi, S.a.p., Encang Hermawan |
Panitera | Dian Umawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A DI L I1. Menyatakan Terdakwa Zainuri Masykur bin Rubingan Hadi Mustafa, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana disebutkan dalam Dakwaan Primair ;2. Membebaskan Terdakwa Zainuri Masykur bin Rubingan Hadi Mustafa dari Dakwaan Primair; 3. Menyatakan Terdakwa Zainuri Masykur bin Rubingan Hadi Mustafa, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama;4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Zainuri Masykur bin Rubingan Hadi Mustafa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;5. Menghukum pula Terdakwa Zainuri Masykur Bin Rubingan Hadi Mustafa, untuk membayar denda sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan bilamana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;6. Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa Zainuri Masykur bin Rubingan Hadi Mustafa untuk membayar Uang Pengganti Kepada negara sebesar Rp. 255.973.750,06 (dua ratus lima puluh lima juta Sembilan ratus tujuh puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah enam sen), dengan ketentuan, jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun;7. Menetapkan lamanya Terdakwa Zainuri Masykur bin Rubingan Hadi Mustafa, berada dalam tahanan, dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;8. Memerintahkan Terdakwa Zainuri Masykur bin Rubingan Hadi Mustafa, tetap berada dalam tahanan; 9. Menetapkan Barang Bukti berupa : -Membebankan kepada Terdakwa Zainuri Masykur bin Rubingan Hadi Mustafa, untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 April 2017 |
Tanggal Dibacakan | 6 April 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1873 K / PID.SUS / 2017
Peninjauan Kembali : 107 PK/Pid.Sus/2020
Pertama : 20/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Yyk
Statistik11127