Putusan PN TENGGARONG Nomor 545/Pid.Sus/2018/PN Trg |
|
Nomor | 545/Pid.Sus/2018/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 11 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Titis Tri Wulandari, S.psi. |
Hakim Anggota | Nur Ihsan Sahabuddinmasye Kumaunang |
Panitera | S.sos., Gusti Bangsawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 545/Pid.Sus/2018/PN Trg.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :Nama Lengkap : EDWAR RAINALDY SIHOMBING Alias NALDY Bin SIHOMBING ; Tempat Lahir : Liang (Kota Bangun) ; Umur/Tanggal Lahir : 26 Tahun / 16 Juni 1992 ;Jenis Kelamin : Laki-laki ;Kebangsaan/Kewarnagegaraan : Indonesia ;Alamat/Tempat Tinggal : Jl.Kencana Unggu Rt.28 Kel.Timbau Kec.Tenggarong Kab.Kutai Kartanegara;Agama : Islam ;Pekerjaan : - ;Terdakwa ditahan dalam tahanan Rutan oleh :1. Penyidik, sejak tanggal 8 September 2018 s/d tanggal 27 September 2018 ;2. Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 28 September 2018 s/d tanggal 6 November 2018 ;3. Perpanjangan pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, sejak tanggal 7 September 2019 s/d tanggal 6 Oktober 2018 ;4. Penuntut Umum, sejak tanggal 27 November 2018 s/d tanggal 16 Desember 2018 ;5. Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, sejak tanggal 11 Desember 2018 s/d tanggal 9 Januari 2019 ;6. Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, sejak tanggal 10 Januari 2019 s/d tanggal 10 Maret 2019; MENGADILI :1. Menyatakan terdakwa EDWAR RAINALDY SIHOMBING Als NALDY Bin SALOHOT SIHOMBING telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram??? sebagaimana dakwaan Primair ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah terdakwa jalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5. Menyatakan barang bukti berupa :- 1 (satu) poket sedang berisi narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bersih 9.44 gram;- 1 (satu) buah hand phone merk Samsung type J1 warna hitam; Dirampas untuk dimusnahkan ;6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 16 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 16 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 545/Pid.Sus/2018/PN Trg
Statistik236