Putusan PN SAMARINDA Nomor 28/Pdt.G/2013/PN.Smda |
|
Nomor | 28/Pdt.G/2013/PN.Smda |
Para Pihak | PT. KERTAS NUSANTARAMELAWANKHANDI HARIBOWO |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Wiwik Dwi Wisnuningdiyah |
Hakim Anggota | Hongkun Atoh, Hendry Tobing |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan Surat Perjanjian antara Penggugat dengan Tergugat dengan Nomor 03/BKNS-KN/SPJB-KBK BBS/SMD/IV/2012 tertanggal 13 April 2012 dinyatakan sah menurut hukum ;3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi ;4. Memerintahkan/menghukum Tergugat untuk memenuhi kewajibannya melunasi Down Payment kepada Penggugat sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) secara tunai dan sekaligus dengan bukti pembayaran yang sah ;5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil yang dialami Penggugat, berupa : Biaya memproduksi KBK BBS sebanyak 5.002, 47 M3 x Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) = Rp.1.500.741.000,- (satu milyar lima ratus juta tujuh ratus empat puluh satu ribu rupiah) ; Biaya mendahulukan pembayaran Dana Reboisasi (DR) dan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) sebesar Rp.106.311.323,50 (seratus enam juta tiga ratus sebelas ribu tiga ratus dua puluh tiga rupiah, lima puluh sen), terdiri dari : Dana Reboisasi sebesar Rp.94.055.272,- ditambah Provisi Sumber Daya Hutan sebesar Rp.12.256.051,50) ;6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;7. Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp.481.000,(Empat Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 Maret 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 103/PDT/2015/PT.Smr.
Kasasi : 2098 K/PDT/2016
Pertama : 28/Pdt.G/2013/PN Smda.
Statistik5512