Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 2/Pid.Sus/2020/PN Sgl |
|
Nomor | 2/Pid.Sus/2020/PN Sgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 3 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI LIAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Benny Yoga Dharma |
Hakim Anggota | Derit Werdiningsih, Enro Walesa |
Panitera | Marina Yunisa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa ASMIKA Als MIKA Binti SEMUNDE tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah Tanpa Hak atau melawan hukum menjadi perantara Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan Alternatif kesatu;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidan penjara selama 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu;- 1 (satu) buah Pirex terbuat dari kaca;- 1 (satu) buah kantong plastik bening;- 1 (satu) buah tutup botol minuman Sprite warna hijau;- 1 (satu) buah HP Android merk Samsung warna hitam;- 1 (satu) buah pipet plastik;- 1 (satu) buah plastik bening kecil kosong Dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan.6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 5 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pid.Sus/2020/PN Sgl
Banding : 16/PID.SUS/2020/PT BBL
Statistik234