Putusan PTA MAKASSAR Nomor 119/Pdt.G/2012/PTA.Mks |
|
Nomor | 119/Pdt.G/2012/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | 119_2012 |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 11 September 2012 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Bahrussam Yunus |
Hakim Anggota | - H. Wakhidun Ar., Masrur |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | - Menyatakan permohonan banding pembanding dapat diterima;DALAM EKSEPSI- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Watansoppeng Nomor.470/Pdt.G/2011/PA Wsp. tanggal 27 Juni 2012 M, bertepatan tanggal 9 Syakban 1433 H;DALAM POKOK PERKARA- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Watansoppeng Nomor.470/Pdt.G/2011/PA Wsp. Tanggal 27 Juni 2012 M, bertepatan Tanggal 9 Syakban 1433 H .yang dimohonkan banding, dengan perbaikan amar sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut :1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian.2. Menetapkan Drs. Abd. Muttalib bin H. Baeleng meninggal dunia pada tahun 2006;3. Menetapkan ahli waris Drs. Abd. Muttalib bin H. Baeleng adalah :3.1. Hj. Salaming binti H. Baeleng (saudara kandung perempuan);3.2. Laele bin H. Baeleng (saudara kandung laki-laki), dan 3.3. Hj. Nurhaedah binti H. Baeleng (saudara kandung perempuan);4. Menetapkan harta peninggalan almarhum Drs. Abd. Muttalib bin H. Baeleng adalah : 4.1. Sebidang tanah sawah terdiri dari 2 petak, luas kurang lebih 40 are, terletak di Lompoe, Desa Tellu Limpoe, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng, dengan batas-batas :- Sebelah utara : tanah sawah Laenong ;- Sebelah timur : saluran air/tanah sawah Beddu Side ;- Sebelah selatan : tanah sawah Laupe (Sade) ;- Sebelah barat : tanah sawah Samsang ;4.2. Sebidang tanah sawah terdiri dari 2 petak, luas kurang lebih 20 are, terletak di Lompoe, Desa Tellu Limpoe, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng, dengan batas-batas :- Sebelah utara : tanah sawah Hj. Seddah ;- Sebelah timur : obyek sengketa angka 3 ;- Sebelah selatan : tanah sawah La Mana ;- Sebelah barat : tanah sawah Ibada ;4.3. Sebidang tanah sawah, luas kurang lebih 30 are, terletak di Lompoe, Desa Tellu Limpoe, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng, dengan batas-batas :- Sebelah utara : tanah sawah La Made ;- Sebelah timur : obyek sengketa angka 4 ;- Sebelah selatan : tanah sawah Lapaccala ;- Sebelah barat : oyek sengketa 2 ;4.4. Sebidang tanah sawah, luas kurang lebih 20 are, terletak di Lompoe, Desa Tellu Limpoe, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng, dengan batas-batas :- Sebelah utara : tanah sawah La Made ;- Sebelah timur : tanah sawah H. Kibe ;- Sebelah selatan : tanah sawah La Tahi ;- Sebelah barat : oyek sengketa angka 3 ;4.5. Sebidang tanah darat seluas kurang lebih 40 are, terletak di Anatue, Kelurahan Kaca, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng, dengan batas-batas :- Sebelah utara : tanah kebun Beddu ;- Sebelah timur : palawang (danau) ;- Sebelah selatan : tanah kebun H. Langga ;- Sebelah barat : tanah kebun La Hajji;4.6. Uang hasil gadai sawah sebesar, Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);4.7. Uang Taspen, sebesar Rp 17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah) :5. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris almarhum Drs. Abd. Muttalib bin H. Baeleng yang tersebut pada diktum angka 3 di atas dari harta peninggalan almarhum Drs. Abd. Muttalib bin H. Baeleng yang tersebut pada diktum angka 4, sebagai berikut :5.1. Hj. Salaming binti H. Baeleng (saudara kandung perempuan) mendapat x 80 = 20 bagian;5.2. Laele bin H. Baeleng (saudara kandung laki-laki) mendapat 2/4 x 80 bagian = 40 bagian;5.3. Hj. Nurhaedah binti H. Baeleng (saudara kandung perempuan) mendapat x 80 bagian = 40 bagian;6. Menetapkan Laele bin H. Baeleng meninggal dunia pada tahun 2008;7. Menetapkan ahli waris almarhum Laele bin H. Baeleng adalah :7.1. Nurmi binti Ambo Kala (isteri);7.2. Amirullah bin Laele (anak kandung laki-laki);7.3. Muliana binti Laele (anak kandung perempuan), dan 7.4. Muh. Afdal bin Laele (anak kandung laki-laki) ;8. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris almarhum Laele bin H. Baeleng yang tersebut pada diktum angka 7 di atas dari bagian almarhum Laele bin H. Baeleng yang tersebut pada diktum angka 5.2. di atas, sebagai berikut :8.1. Nurmi binti Ambo Kala (isteri) mendapat 5/40 bagian;8.2. Amirullah bin Laele (anak kandung laki-laki) mendapat 14/40 bagian;8.3. Muliana binti Laele (anak kandung perempuan) mendapat 7/40 bagian;8.4. Muh. Afdal bin Laele (anak kandung laki-laki) mendapat 14/40 bagian;9. Menghukum penggugat dan para tergugat untuk membagi dan menyerahkan harta warisan yang tersebut pada diktum angka 4.1 s.d. 4.7 tersebut kepada para ahli waris almarhum Drs. Abd. Muttalib bin Laeleng sesuai bagiannya masing-masing yang tersebut pada diktum angka 5 di atas, dan untuk bagian almarhum Laele bin H. Baeleng, yang tersebut pada diktum angka 5.2. di atas kepada para ahli waris almarhum Laele bin H. Baeleng sesuai bagiannya masing-masing yang tersebut pada diktum angka dan 8 di atas, dan apabila pembagian dan penyerahan secara natura tidak dapat dilakukan, maka dijual di depan umum yang hasilnya dibagi sesuai bagiannya masing-masing;10. Menolak gugatan para penggugat untuk selain dan selebihnya;11. Menghukum tergugat/pembanding untuk membayar seluruh biaya perkara ditingkat pertama sebesar Rp 1.791.000,00 (satu juta tujuh ratus sdmbilan puluh satu ribu rupiah) dan di tingkat banding sebesar Rp. 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 Nopember 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 119/Pdt.G/2012/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 119/Pdt.G/2012/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 470/Pdt.G/2011/PA.Wsp
Banding : 119/Pdt.G/2012/PTA.Mks
Statistik6023