Putusan PN TENGGARONG Nomor 507/Pid.Sus/2017/PN Trg |
|
Nomor | 507/Pid.Sus/2017/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 24 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Titis Tri Wulandari, S.psi. |
Hakim Anggota | Kemas Reynald Mei, Mhmasye Kumaunang |
Panitera | A. Rizal Pahlevi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 507/Pid.Sus/2017/PN TrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :1. Nama lengkap : NUR HIDAYAT bin H. ABDUL ROHIM2. Tempat lahir : Jember3. Umur/Tanggal lahir : 34 Tahun/ 29 Maret 19834. Jenis kelamin : Laki-laki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Jl. Loa Ipuh, Rt. 17, Kel. Loa Ipuh, Kec. Tenggarong, Kab. Kutai Kartanegara7. Agama : Islam8. Pekerjaan : SwastaTerdakwa ditangkap pada tanggal 10 April 2017 sampai dengan tanggal 11 April 2017;Terdakwa ditahan dalam tahanan rutan oleh: 1. Penyidik sejak tanggal 11 April 2017 sampai dengan 30 April 2017;2. Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 1 Mei 2017 sampai dengan 9 Juni 2017;3. Perpanjangan Pertama Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal 10 Juni 2017 sampai dengan 9 Juli 2017;4. Perpanjangan Kedua Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal 10 Juli 2017 sampai dengan 8 Agustus 2017;5. Penuntut Umum sejak tanggal 8 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 27 Agustus 2017;6. Majelis Hakim sejak tanggal 24 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 22 September 2017;2 Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal 23 September 2017 sampai dengan tanggal 21 November 2017; Terdakwa dipersidangan didampingi Penasihat Hukum, yaitu M. RIZAL RAMBE, S.H., M.H., Advokat/ Penasihat Hukum pada Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Tenggarong (POSBANKUM) yang berkantor di Jalan Jend. A. Yani No. 16 (Pengadilan Negeri Tenggarong), berdasarkan Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor: 507/Pid.Sus/2017/PN.Trg. tanggal 24 Agustus 2017 tentang penunjukkan Penasihat Hukum; Pengadilan Negeri tersebut;MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa NUR HIDAYAT bin H. ABDUL ROHIM tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ???Tindak Pidana Narkotika??? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (tiga) poket serbuk kristal diduga Narkotika jenis shabu;- 1 (satu) unit HP merk Sony Ericsson warna silver hitam;Dimusnahkan;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Oktober 2017 |
Tanggal Dibacakan | 16 Oktober 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 507/Pid.Sus/2017/PN Trg
Statistik185