- Menyatakan Terdakwa AWALUDDIN, SH tersebut, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tersebut;
- Menyatakan Terdakwa tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?TINDAK PIDANA KORUPSI secara bersama-sama? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menghukum Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp.278.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh delapan juta rupiah) dan apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan terhadap perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta benda Terdakwa disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan apabila harta benda Terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan Barang bukti berupa :
- 1 (satu) eksemplar asli Surat Perintah Kerja (SPK) pekerjaan Biaya Konsultan Rehab Pasar Koperasi di Desa Situmba Kec. Sipirok (DAU) Nomor : 57/PPK-DKPPTS/2014, tanggal 24 November 2014 antara PPK Dinas Koperindag Kab. Tapsel a.n. BAYO ANGIN, S.Sos dengan Direktur CV. MASYAH PERMATA a.n. ROY SULTAN SIREGAR;
- 1 (satu) eksemplar asli Surat Perintah Kerja (SPK) pekerjaan Biaya Konsultan Rehab Pasar Koperasi di Desa Situmba Kec. Sipirok (DAU) Nomor : 57/PPK-DKPPTS/2014, tanggal 24 November 2014 antara PPK / PA Dinas Koperindag Kab. Tapsel a.n. AWALUDDIN, SH dengan Direktur CV. MASYAH PERMATA a.n. ROY SULTAN SIREGAR;
- 1 (satu) eksemplar asli Laporan Invoice Pekerjaan Biaya Konsultan Rehab Pasar Koperasi di Ds. Situmba Kec. Sipirok (DAU) TA. 2014;
- 1 (satu) eksemplar foto copy Akte Pendirian CV. MASYAH PERMATA No. 59 tanggal 20 Mei 2013, diterbitkan oleh Notaris / PPAT ROSMINAR RANGKUTI, SH yang telah dilegalisir Wakil Panitera Pengadilan Negeri Padangsidimpuan a.n. H. MUHAMMAD AMIN, SH Nomor : 125 / 2016 / Leg, tanggal 12 Februari 2016;
- 3(tiga) lembar asli Surat Perjanjian Kerjasama pekerjaan pembangunan atau Revitalisasi Pasar Tradisional lokasi Ds. Situmba Kec. Sipirok Kab. Tapsel tahun 2014 sumber dana APBN Kementerian Koperasi dan UKM R.I. tahun 2014 sebesar Rp. 900.000.000 (sembilan ratus juta rupiah) antara NURHAYATI HASIBUAN selaku Ketua Koperasi Wanita Saroha (Pihak Pertama) dengan EDDI MARHAN SINAGA (Pihak Kedua), tanggal 27 November 2014 ditandatangani oleh NURHAYATI HASIBUAN, EDDI MARHAN SINAGA dan diketahui Kepala Desa Situmba a.n. RAHMAN;
- 2 (dua) lembar asli Surat Perjanjian Kerjasama pembangunan atau Revitalisasi Pasar Tradisional ( pembangunan 16 Kios ) lokasi Ds. Situmba Kec. Sipirok Kab. Tapsel tahun 2014 sumber dana APBN Kementerian Koperasi R.I. nilai borongan yang disepakati sebesar Rp. 243.000.000 (dua ratus empat puluh tiga juta rupiah) antara EDDI MARHAN SINAGA (Pihak Pertama) dengan PAMILU TUA HUTASUHUT, SP (Pihak Kedua), yang dibuat di Jl. Sutan Muhammad Arif No. 78 Padangsidimpuan tanggal 29 Desember 2014 ditandatangani oleh EDDI MARHAN SINAGA dan PAMILU TUA HUTASUHUT, SP;
- 2 (dua) lembar asli Surat Perjanjian Kerjasama pembangunan atau Revitalisasi Pasar Tradisional (pembangunan Balairum) lokasi Ds. Situmba Kec. Sipirok sumber dana APBN Kementerian Koperasi R.I. TA. 2014 nilai borongan Rp 275.000.000 (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) antara EDDI MARHAN SINAGA (Pihak Pertama) dengan SYAHRIN ANWAR (Pihak Kedua), dibuat di Jl. Sutan Mhd Arif No. 78 P.Sidimpuan tanggal 23 Desember 2014 dan ditandatangani kedua belah pihak;
- 1 (satu) lembar asli Slip Penyetoran PT. BRI (Persero) warna biru untuk penyetoran uang tunai sebesar Rp 305.000.000 (tiga ratus lima juta rupiah) ke Rekening 013501013031506 a.n. ERWIN MUDA SINAGA pada BRI Cabang Padangsidimpuan yang terdapat tapak validasi tertanggal 03 Februari 2015 ditandatangani oleh Teller dan Penyetor;
- 1 (satu) lembar asli print out No. Rekening 013501013031506 ERWIN MUDA SINAGA pada BRI Cab. Padangsidimpuan yang dilegalisir oleh pihak Bank BRI Cab. Padangsidimpuan;
- 1(satu) eksemplar asli proposal Revitalisasi Pasar Tradisional melalui Koperasi di Kab. Tapsel yang diajukan ke Kemenkop UKM R.I oleh Kopwan Saroha tanggal 30 Mei 2014;
- 1 (satu) lembar asli Surat Dinas Koperasi dan UKM Sumut Nomor : 916 / 3105 / FPS / 2014, tanggal 19 Agustus 2014 perihal dukungan program Revitalisasi Pasar Tradisional yang ditandatangani KADIS Koperasi dan UKM Prov. Sumut a.n. Drs. MOHAMMAD ZEIN, M.Si;
- 1(satu) eksemplar foto copy Keputusan Menteri Koperasi dan UKM R.I. Nomor : 59 / KEP / M.KUKM / XII / 2013, tanggal 27 Desember 2013 tentang penetapan Pejabat Pengelola Anggaran Kementerian Koperasi dan UKM TA. 2014 yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) eksemplar foto copy Keputusan Menteri Koperasi dan UKM R.I. Nomor : 40 / KEP / M.KUKM / XII / 2010, tanggal 31 Desember 2013 tentang pengangkatan dalam jabatan struktural Menteri Negara Koperasi dan UKM R.I.;
- 2 (dua) lembar foto copy Petikan Keputusan Menteri Koperasi dan UKM R.I. Nomor : 19/KEP/M.KUKM/V/2012, tanggal 10 Mei 2012 tentang pengangkatan SURYANTI, S.Sos, MM sebagai Kabid Prasarana pada Asisten Deputi Urusan Sarana dan Prasarana Pemasaran Deputi Bid. Pemasaran dan Jaringan Usaha Kemenkop & UKM RI telah dilegalisir;
- 2 (dua) lembar asli Surat Keputusan Kadis Koperindag Kab. Tapsel Nomor : 518 /1693 /SK / 2014, tanggal 11 Juli 2014 tentang penetapan calon program Bansos Revitalisasi Pasar Tradisional Melalui Koperasi tahun 2014 yang ditandatangani oleh Kadis Koperindag Kab. Tapsel a.n. AWALUDDIN, SH;
- 1 (satu) eksemplar foto copy dokumen Surat Keputusan Deputi Menteri Bidang Pemasaran dan Jaringan Usaha Kementerian Koperasi dan UKM R.I. Nomor : 367/KEP/DEP.4/X/2014, tanggal 17 Oktober 2014 perihal Penetapan Koperasi peserta Program Bansos Revitalisasi Pasar Tradisonal melalui Koperasi Ta. 2014 ditandatangani Ir. EMELIA SUHAIMI, MM selaku Deputi Menteri Bidang Pemasaran dan Jaringan Usaha yang dilegalisir;
- 1 (satu) eksemplar foto copy Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Deputi Bidang pemasaran dan Jaringan usaha Kementerian Koperasi dan UKM Nomor : 165 / Kep / PPK/ Dep.4 / XI / 2014 , tanggal 5 Nopember 2014 perihal penetapan koperasi penerima bantuan revitalisasi pasar tradisional melalui koperasi T.A 2014 yang ditandatangani Drs. NYAK UBIN, M.Si selaku PPK Deputi Bidang pemasaran dan Jaringan usaha Kementerian Koperasi dan UKM RI yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) lembar asli surat Koperasi Wanita Saroha Nomor : 014 / Kopwan / X / 2014, tanggal 21 Oktober 2014 perihal permohonan pencairan bantuan dana kepada Kuasa Pengguna Anggaran Kementerian Koperasi dan UKM. RI c/q Pejabat Pembuat Komitmen deputi Bidang pemasaran dan jaringan usaha yang ditandatangani oleh Pengurus Kopwan Saroha yaitu NURHAYATI HASIBUAN selaku Ketua dan SARMI SIREGAR selaku Bendahara;
- 2 (dua) lembar foto copy Berita Acara Penerimaan Dana Program Bantuan Sosial Revitalisasi Pasar Tradisonal melalui Koperasi T.A. 2014 tanggal 27 Oktober 2014 yang ditandatangani masing-masing Drs. NYAK UBUN M.Si selaku pihak Pertama / PPK ) dengan Pengurus Kopwan Saroha yaitu NURHAYATI HASIBUAN selaku Ketua, NURHAYATI PANE (Sekretaris) dan SARMI SIREGAR (Bendahara) yang dilegalisir;
- 2 (dua) lembar foto copy Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan tanggal 21 Oktober 2014 ditandatangani Pengurus Kopwan Saroha yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) lembar foto copy KUITANSI penyerahan uang sebanyak Rp. 900.000.000,- (Sembilan ratus juta rupiah) dari KPA Kementerian Koperasi dan UKM RI kepada Koperasi Wanita Saroha a.n. NURHAYATI HASIBUAN dan SARMI SIREGAR untuk pembayaran program Bansos Revitalisasi Pasar Tradisional Melalui Koperasi TA. 2014 yang dibuat di Gunung Tua Baringin, 27 Oktober 2014 mengetahui Kadis Koperindag Kab. Tapsel a.n. AWALUDDIN, SH yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) eksemplar foto copy Laporan Pelaksanaan Program Revitalisasi / Pembangunan Pasar Tradisional oleh Koperasi Wanita (Kopwan Saroha) Tahun 2015 yang dilegalisir;
- 2 (dua) lembar foto copy Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun 2014 Kementerian Koperasi dan UKM RI yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) eksemplar foto copy Peraturan Menteri Koperasi dan UKM R.I. Nomor : 03/PER/M.KUKM/VII / 2014, tanggal 24 Juli 2014 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM R.I. Nomor : 07 / PER / M.KUKM / XI / 2012, tanggal 29 November 2012 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Bantuan Sosial Dalam Rangka Pengembangan Koperasi, Usaha Mikro Melalui Koperasi yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) eksemplar foto copy Peraturan Deputi Menteri Bidang Pemasaran dan Jaringan Usaha Kementerian Koperasi dan UKM R.I. Nomor : 11 / PER / Dep.4/VIII/2014, tanggal 05 Agustus 2014 tentang Pedoman Teknis program Bantuan Sosial Pengembangan Sarana Pemasaran dan Jaringan Usaha Melalui Koperasi yang telah dilegalisir;
- 1(satu) lembar foto copy Surat Perintah Pencairan Dana dari Bendahara Umum Negara Nomor : 386174K/175/110, tanggal 19-11-2014 belanja Bansos sebesar Rp 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah) kepada Koperasi Wanita Saroha Ds. Situmba Gunung Tua Baringin Kec. Sipirok Kab. Tapsel Nomor Rekening : 533301013766536 pada Bank BRI Unit Sipirok Padangsidimpuan yang telah dilegalisir Kepala Seksi Verifikasi dan Akuntansi KPPN Jakarta VI a.n. LITA QADARINA HARDIAN;
- 1 (satu) lembar foto copy Tanda Terima SPM KPPN Jakarta VI Surat Agenda Nomor : 096269 tanggal 19-11-2014 untuk Surat Perintah Membayar Nomor : 40402/622297/2014 tanggal 17-11-2014 yang telah dilegalisir Kepala Seksi Verifikasi dan Akuntansi KPPN Jakarta VI a.n. LITA QADARINA HARDIAN;
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Membayar dari Kementerian Koperasi dan UKM R.I. Nomor : 40402 / 622297 / 2014 tanggal 17-11-2014 melakukan pembayaran sejumlah Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah) kepada Koperasi Wanita Saroha Ds. Situmba Gunung Tua Baringin Kec. Sipirok Kab. Tapsel Nomor Rekening : 533301013766536 pada Bank BRI Unit Sipirok Padangsidimpuan yang telah dilegalisir Kepala Seksi Verifikasi dan Akuntansi KPPN Jakarta VI a.n. LITA QADARINA HARDIAN;
- 4 (empat) lembar foto copy salinan Keputusan Direktorat Jenderal Perbendaharaan nomor : KEP / 57 / PB / UP.9 / 2013, tanggal 22 November 2013 tentang Mutasi Para Pejabat Eselon IV Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan yang telah dilegalisir Kepala Subbagian Umum Kepala KPPN Jakarta VI a.n. AGUS WALFAIZIN;
- 1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Pengangkatan Sumpah Jabatan nomor : BA ? 54/PB/2013, tanggal 29 November 2013 a.n. GUNAWAN SETIONO, S.E. dan 1 (satu) lembar foto copy Surat Pernyataan Pelantikan nomor : S ? 7769/PB/2013, tanggal 29 November 2014 a.n. GUNAWAN SETIONO, S.E. yang telah dilegalisir Kepala Subbagian Umum Kepala KPPN Jakarta VI a.n. AGUS WALFAIZIN;
- 1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Pengangkatan Sumpah Jabatan nomor : BA ? 54 /PB/2013, tanggal 29 November 2013 a.n. TUKIMA, S.E., M.M. dan 1 (satu) lembar foto copy Surat Pernyataan Pelantikan Nomor : S-7768 / PB / 2013, tanggal 29 November 2014 a.n. TUKIMA, S.E., M.M. yang telah dilegalisir Kepala Subbagian Umum Kepala KPPN Jakarta VI a.n. AGUS WALFAIZIN;
- 1 (satu) lembar foto copy Tanda Daftar Perusahaan Koperasi Wanita Saroha Nomor : 02.09.2.65.00352 ditandatangani Bupati Tapanuli Selatan a.n. H. SYAHRUL M. PASARIBU di Padangsidimpuan tanggal 28 Mei 2014 yang telah dilegalisir oleh Wakil Panitera Pengadilan Negeri Padangsidimpuan a.n. MUHAMMAD AMIN, SH;
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Izin Usaha Perdagangan Koperasi Wanita Saroha Nomor : 59 / 02.09 / SIUP / PK / V / 2014 ditandatangani Bupati Tapanuli Selatan a.n. H. SYAHRUL M. PASARIBU di Padangsidimpuan tanggal 28 Mei 2014 yang telah dilegalisir oleh Wakil Panitera Pengadilan Negeri Padangsidimpuan a.n. MUHAMMAD AMIN, SH;
- 1 (satu) lembar foto copy Keputusan Menteri Koperasi Dan UKM R.I. Nomor : 518 / 38 / BH-TS / IX / 2003 tentang Pengesahan Akta Pendirian Kopwan Saroha ditandatangani Kadis Koperasi Kab. Tapsel a.n. Drs. MARASUTAN SIREGAR tanggal 23 September 2003 yang dilegalisir Wakil Panitera Pengadilan Negeri P.Sidimpuan an. MUHAMMAD AMIN, SH;
- 1 (satu) lembar foto copy buku tabungan a.n. Koperasi Wanita Saroha nomor rekening : 5333-01-013766-53-6 pada Kantor BRI Unit Sipirok Padangsidimpuan yang dikeluarkan pada tanggal 19 May 2014 yang telah dilegalisir oleh Wakil Panitera Pengadilan Negeri Padangsidimpuan a.n. MUHAMMAD AMIN, SH;
- 1 (satu) eksemplar foto copy Akta Pendirian Koperasi Wanita Saroha Nomor : 518 /38 /BH ? TS /IX /2003, tanggal 25 September 2003 yang dikeluarkan oleh kadis Koperindag Kab. Tapsel a.n. Drs. MARASUTAN SIREGAR yang telah dilegalisir oleh Wakil Panitera Pengadilan Negeri Padangsidimpuan a.n. MUHAMMAD AMIN, SH;
- 1 (satu) eksemplar asli Rencana Anggaran Biaya pembangunan Pasar Tradisional Dsn. Gunung Tua Baringin Ds. Situmba Kec. Sipirok Kab. Tapsel Prov. Sumut Tahun Anggaran 2014 dengan Kop Dinas Koperindag Kab. Tapsel yang dibuat oleh CV. MASYAH PERMATA di Padangsidimpuan bulan September 2014;
- 2 (dua) lembar asli Surat Keputusan Kadis Koperindag Kab. Tapsel nomor : 518/1693/SK/2014, tanggal 11 Juli 2014 tentang penetapan Koperasi Wanita Saroha sebagai Calon Program Bantuan Sosial Revitalisasi Pasar Tradisional Melalui Koperasi Tahun 2014 yang ditandatangani oleh Kadis Koperindag Kab. Tapsel a.n. AWALUDDIN, SH;
- 2 (dua) lembar asli surat Petikan Keputusan Deputi Menteri Bidang Pemasaran dan Jaringan Usaha Kementerian Koperasi dan UKM R.I. Nomor : 367/Kep/Dep.4/X/2014, tanggal 17 Oktober 2014 tentang Penetapan Kopwan Saroha sebagai Koperasi Peserta Program Bansos Revitalisasi Pasar Tradisional T.A 2014 tahap IV ditandatangani Asisten Deputi Urusan Sarana dan Prasarana Pemasaran Drs. NYAK UBIN, M.Si;
- 1 (satu) lembar asli Surat Kadis Koperindag Kab. Tapsel Nomor : 518 / 3073 / 2014, tanggal 27 November 2014 yang ditujukan kepada Pimpinan Bank BRI unit Sipirok perihal rekomendasi pencairan dana Revitalisasi Pasar Tradisional Tahap I 40% sebesar Rp. 360.000.000 dari Rp. 900.000.000 ditandatangani Kadis AWALUDDIN, SH.
- 1 (satu) lembar asli Surat Kadis Koperindag Kab. Tapsel nomor : 06 / B.Kop / 2015, tanggal 3 Februari 2015 yang ditujukan kepada Pimpinan Bank BRI unit Sipirok perihal rekomendasi pencairan dana Revitalisasi Pasar Tradisional tahap II 40% sebesar Rp. 360.000.000 dari Rp. 540.000.000 yang ditandatangani oleh Kadis Koperindag Kab. Tapsel Sekretaris U.b Kabid Koperasi dan UKM a.n. BAYO ANGIN, S.Sos;
- 1 (satu) lembar asli Surat Kadis Koperindag Kab. Tapsel nomor : 518 / 603 / 2015, tanggal 3 Maret 2015 yang ditujukan kepada Pimpinan Bank BRI unit Sipirok perihal rekomendasi pencairan dana Revitalisasi Pasar Tradisional tahap III 20% sebesar Rp. 180.000.000 dari Rp 900.000.000 ditandatangani Kadis Koperindag Kab.Tapsel RUSTAM EFENDI HSB.;
- 1 (satu) eksemplar foto copy Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran TA. 2014 Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kab. Tapsel yang telah dilegalisir oleh Panitera Pengadilan Negeri Padangsidimpuan a.n. BALLAMAN SIREGAR, SH.;
- Foto copy Surat Petikan Keputusan Bupati Tapsel Nomor : 526/KPTS/2013, tanggal 27 September 2013 tentang pengangkatan AWALUDDIN, SH sebagai Kadis Koperindag yang dilegalisir Panitera Pengadilan Negeri P.Sdimpuan an. BALLAMAN SIREGAR, SH.;
- Foto copy Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Nomor : 821.2/II/08/2013, tanggal 30 September 2013 tentang terhitung mulai tanggal 01 Oktober 2013 AWALUDDIN, SH melaksanakan tugas sebagai Kadis Koperindag yang telah dilegalisir Panitera Pengadilan Negeri Padangsidimpuan a.n. BALLAMAN SIREGAR, SH.;
- Foto copy Surat Pernyataan Pelantikan nomor : 821.2 /II/08/2013, tanggal 30 September 2013 tentang pelantikan AWALUDDIN, SH sebagai Kadis Koperasi Kab. Tapsel pada tanggal 30 September 20113 oleh Bupati Tapanuli Selatan yang telah dilegalisir oleh Panitera Pengadilan Negeri Padangsidimpuan a.n. BALLAMAN SIREGAR, SH.;
- 1 (satu) buah asli buku bahan sosialisasi Program Bidang Pemasaran dan Jaringan Usaha yang berisi Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia nomor : 07/PER/M.KUM/XI/2012 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Bantuan Sosial dalam rangka pengembangan koperasi, usaha mikro dan kecil serta Peraturan Deputi Menteri Bidang Pemasaran dan Jaringan Usaha Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia nomor : 05/ PER/Dep.4/I/ 2013 tentang Pedoman Teknis Program Bansos Pengembangan Sarana Pemasaran dan Jaringan Usaha Melalui Koperasi.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 82/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mdn |
|
Nomor | 82/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 21 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Saryana |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Felix Da Lopez, Hakim Anggota Janverson Sinaga |
Panitera | Panitera Pengganti: Simon Sembiring |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N GA D I L I Tetap terlampir di dalam berkas perkara. |
Tanggal Musyawarah | 7 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 7 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 82/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mdn
Statistik7814