Putusan DILMIL III 14 DENPASAR Nomor 51 K/PM.III-14/AD/XII/2015 |
|
Nomor | 51 K/PM.III-14/AD/XII/2015 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 14 Desember 2015 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 14 DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Letkol Laut Kh Agus Budiman Surbakti |
Hakim Anggota | Mayor Chk Untung Hudiyono, Mayor Chk K Farma Nihayatul Aliyah |
Panitera | Lettu Sus Arinta Mudji Pranata |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I 1. MENYATAKAN TERDAKWA TERSEBUT DI ATAS YAITU ,WIRTONO PANGKAT PRADA NRP. 31100225001288, TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA: SETIAP PENYALAH GUNA NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI. 2. MEMIDANA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA : - PIDANA POKOK : PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN. MENETAPKAN SELAMA WAKTU TERDAKWA MENJALANI PENAHANAN SEMENTARA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN. - PIDANA TAMBAHAN : DIPECAT DARI DINAS MILITER. 3. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA : 1) BARANG : (A) 1 (SATU) BUAH BOTOL KACA KECIL . (B) 1 (SATU) BUAH PIPET WARNA PUTIH TELAH DIRUNCINGKAN. (C) 1 (SATU) BUAH KOTAK SANDAL/SEPATU MERK FLADEO WARNA ABU-ABU BERISI : - 2 (DUA) BUAH BONG ALAT HISAP SABU-SABU. - 2 (DUA) BUAH TABUNG KACA KECIL. - 1 (SATU) BUAH TIMBANGAN DIGITAL WARNA HITAM MERK CE. - 2 (DUA) BUAH GUNTING. - 32 (TIGA PULUH DUA) PLASTIK KLIP. - 1 (SATU) BUAH KOTAK PERMEN WARNA HIJAU MERK DOUBLEMINT. - 1 (SATU) LEMBAR KERTAS ALUMINIUM. - 2 (DUA) BUAH KOREK GAS (SATU BUAH KOREK GAS DIMODIFIKASI DENGAN JARUM SUNTIK). - 1 (SATU) BUAH TUTUP KEPALA KOREK GAS. - 6 (ENAM) BUAH SEDOTAN MINUMAN GELAS AIR MINERAL. - 7 (TUJUH) BUAH COTTON BATH. - 1 (SATU) BUAH PIPET WARNA PUTIH DIRUNCINGKAN. (D) 1 (SATU) BUAH ALAT TES URINE DARI BNN. DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN. 2) SURAT-SURAT : (A) 1 (SATU) LEMBAR BERITA ACARA PENGUJIAN SAMPLE URINE DARI BNN PROVINSI BALI. (B) 10 (SEPULUH) LEMBAR BERITA ACARA LABORATORIS KRIMINALISTIK DARI PUSAT LABORATORIUM FORENSIK BARESKRIM POLRI CABANG DENPASAR NOMOR 730.733/NNF/2015 TANGGAL 2 OKTOBER 2015. (C) 5 (LIMA) LEMBAR BERITA ACARA PEMERIKSAAN LABORATORIS KRIMINALISTIK DARI PUSAT LABORATORIUM FORENSIK BARESKRIM POLRI CABANG DENPASAR NOMOR 625/NNF/2015 TANGGAL 26 AGUSTUS 2015. DILEKATKAN DALAM BERKAS PERKARA. 4. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA SEBESAR RP. 5.000,- ( LIMA RIBU RUPIAH). 5. MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP DITAHAN. |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu ,Wirtono pangkat Prada NRP. 31100225001288, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Setiap Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana : - Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun.Menetapkan selama waktu Terdakwa menjalani penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. - Pidana tambahan : Dipecat dari dinas Militer. 3. Menetapkan barang bukti berupa : 1) Barang :(a) 1 (satu) buah botol kaca kecil .(b) 1 (satu) buah pipet warna putih telah diruncingkan.(c) 1 (satu) buah kotak sandal/sepatu merk Fladeo warna abu-abu berisi :- 2 (dua) buah bong alat hisap sabu-sabu.- 2 (dua) buah tabung kaca kecil. - 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merk CE. - 2 (dua) buah gunting. - 32 (tiga puluh dua) plastik klip. - 1 (satu) buah kotak permen warna hijau merk doublemint. - 1 (satu) lembar kertas aluminium. - 2 (dua) buah korek gas (satu buah korek gas dimodifikasi dengan jarum suntik). - 1 (satu) buah tutup kepala korek gas. - 6 (enam) buah sedotan minuman gelas air mineral. - 7 (tujuh) buah cotton bath. - 1 (satu) buah pipet warna putih diruncingkan.(d) 1 (satu) buah alat tes urine dari BNN. Dirampas untuk dimusnahkan. 2) Surat-surat : (a) 1 (satu) lembar Berita Acara Pengujian Sample Urine dari BNN Provinsi Bali.(b) 10 (sepuluh) lembar Berita Acara Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Cabang Denpasar Nomor 730.733/NNF/2015 tanggal 2 Oktober 2015.(c) 5 (lima) lembar Berita Acara Pemeriksaan laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Cabang Denpasar Nomor 625/NNF/2015 tanggal 26 Agustus 2015.Dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu Rupiah).5. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 3 Maret 2016 |
Tanggal Dibacakan | 3 Maret 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 51_K/PM.III-14/AD/XII/2015.zip
- Download PDF
- 51_K/PM.III-14/AD/XII/2015.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 51 K/PM.III-14/AD/XII/2015
Banding : 30-K/PMT.III/BDG/AD/IV/2016
Statistik11091