Putusan PT PADANG Nomor 46/PID.SUS/2019/PT PDG |
|
Nomor | 46/PID.SUS/2019/PT PDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Sutadi Widayato |
Hakim Anggota | H. Taswir, Zainal Abidin Hasibuan |
Panitera | Urlaili |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUBAH |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permintaan Banding dari Penasehat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum ; - Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Padang, tertanggal 4 Maret 2019 Nomor 842/Pid.Sus/2018/PN Pdg, yang dimintakan Banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :1. Menyatakan Terdakwa Rahmat Sihite Panggilan Rahmat tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa Hak melakukan permufakatan jahat untuk menerima dan menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram ?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Rahmat Sihite Panggilan Rahmat oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 ( empat belas ) tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Memerintahkan agar barang bukti berupa:- 29 (dua puluh sembilan) paket besar dan paket kecil diduga Narkotika jenis shabu dibungkus plastik klim warna bening dalam kantong plastik warna hitam terdiri dari:1.6 (enam) paket bertuliskan 1 garis.2.4 (empat) paket bertuliskan (setemgah) garis.3.7 (tujuh) paket bertuliskan (seperempat) garis.4.2 (dua) paket bertuliskan 1/8 (sepedelapan) garis. 5.10 (sepuluh) paket bertuliskan 1 (satu) garis, dengan berat bersih 1041.06 (seribu empat puluh satu koma nol enam) gram;- 1 (satu) buah tas samping merk Vans warna hitam;- 2 (dua) unit Handphone merk NOKIA warna putih beserta Sim Cardnya;- 1 (satu) unit timbangan digital merk Not Legal For Trade warna Silver.- 6 (enam) pack plastik klim warna bening;- 1 (satu) buah lakban warna bening;- 1 (satu) buah spidol warna hitam;- 1 (satu) buah gunting warna biru;- 6 (enam) buah sendok plastik warna bening;- 1 (satu) buah pipet plastik warna pink yang diruncingkan;- 1 (satu) buah kaleng biscuit merk Monde;- 2 (dua) paket besar diduga Narkotika jenis shabu dalam plastik warna bening dengan berat bersih 165.46 (seratus enam puluh lima koma empat puluh enam) gram;- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna merah silver beserta Sim cardnya;- 1 (satu) buah tas warna hitam;- 2 (dua) paket kecil diduga Narkotika jenis shabu dalam plastik klim warna bening dibungkus plastik warna bening dengan berat bersih 0,63 (nol koma enam tiga) gram;- 1 (satu) buah bong terbuat dari botol Lasegar;- 1 (satu) buah bong terbuat dari botol Larutan Cap Kaki Tiga yang terpasang pipet, dot karet dan pipet kaca;- 5 (lima) buah dot karet kunig dan merah;- 1 (satu) buah Mancis gas terpasang sumbu api;- 2 (dua) buah pirek kaca;- 2 (dua) buah pipet plastik yang diruncingkan;- 1 (satu) buah kotak merk Selection;Dirampas untuk dimusnahkan;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 3 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 46/PID.SUS/2019/PT_PDG.zip
- Download PDF
- 46/PID.SUS/2019/PT_PDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 84 PK/Pid.Sus/2023
Kasasi : 3031 K/Pid.Sus/2019
Banding : 46/PID.SUS/ 2019/PT PDG
Statistik3015