- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah demi hukum atas sebidang tanah pekarangan dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 00161/Mattirotasi, tanggal 29-03-1996, Surat Ukur Nomor : 6895/1995, tanggal 06-09-1995 luas 1.314 M2 (seribu tiga ratus empat belas meter persegi) tercatat atas nama H. AGUSTINA RAMBE yang terletak di Desa Mattirotasi, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidenreng Rappang, dengan batas-batas :
- Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat adalah Ahli Waris dari Almarhumah H. Agustina Rambe;
- Menyatakan menurut hukum bahwa para Ahli Waris dari Almarhumah H. Agustina Rambe berhak mewarisi Objek Sengketa tersebut;
- Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan Objek Sengketa tersebut kepada Penggugat dalam keadaan kosong, sempurna tanpa syarat apapun;
- Menyatakan bahwa segala pembuatan dan penerbitan surat -surat yang dilakukan oleh Tergugat berhubungan dengan tanah milik Penggugat (obyek sengketa) yaitu berdasarkan sertipikat Hak Milik Nomor : 00161/Mattirotasi, tanggal 29-03-1996, Surat Ukur Nomor : 6895/1995, tanggal 06-09-1995 luas 1.314 M2 (seribu tiga ratus empat belas meter persegi) adalah tidak mempunyai kekuatan mengikat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.199.500,00 (Dua juta seratus sembilan puluh sembilan ribu lima ratus rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN SIDENRENG RAPPANG Nomor 21/Pdt.G/2018/PN Sdr |
|
Nomor | 21/Pdt.G/2018/PN Sdr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 14 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SIDENRENG RAPPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bintang Al |
Hakim Anggota | Mhbr Hakim Anggota Firmansyah Irwan, Hakim Anggota Rahmi Dwi Astuti |
Panitera | Panitera Pengganti Nurhayati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA Sebelah Utara : berbatasan dengan Gunung Sebelah Timur : berbatasan dengan Tanah milik Iria Talebe Sebelah Selatan : Jalan Poros Sidrap-Parepare Sebelah Barat : berbatasan dengan Tanah milik Haji Jamal adalah milik Almarhumah H. Agustina Rambe (orang tua Penggugat); |
Tanggal Musyawarah | 21 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 21 Februari 2019 |
Kaidah | Pasal 142, Pasal 283 dan Pasal-pasal dalam Rechtreglement voor de Buitengewesten (Staatblad 1927 Nomor 227) dan semua peraturan perundang-undanagn yang bersangkutan dengan perkara ini. |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 928 K/Pdt/2020
Pertama : 21/Pdt.G/2018/PN Sdr
Statistik10821