Putusan PN MAKASSAR Nomor 50 /Pid.Sus/2012/PN.Mks |
|
Nomor | 50 /Pid.Sus/2012/PN.Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Maringan Marpaung |
Hakim Anggota | - Isjuadi, M.h - H. Abdul Rahim Saije |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan terdakwa Drs. H.A. FACHRY MAKKASAU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ? KORUPSI? yang dilakukan secara berlanjut ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, dan denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dapat diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;3. Menghukum terdakwa Drs. H. A. FACHRY MAKKASAU untuk membayar uang pengganti sebesar : Rp. 275.000.000.- (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah), dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam 1 (satu) bulan setelah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan penjara selama 4 (empat) bulan ;4. Menyatakan barang bukti berupa :- Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor :444/ SPM/STL/ PPKD/2010 tanggal 29 Maret 2010 beserta Rinciannya;- Fotocopy Surat Permintaan Pembayaran Lansung Barang dan Jasa (SPP-LS) Nomer :444/SPP/DPKD/Tahun 2010 tanggal 24 Maret 2010 yang ditandatangani oleh ABD Rajab,S.sos beserta Rinciannya;- Fotocopy Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NHPD) Nomor: 974/85/I/2010 tanggal 11 Februari 2010 beserta rinciannya;- Fotocopy Telaahan Staf DPKD Kab Maros Perihal Permohonan Bantuan Dana Hibah tanggal 28 september 2009 beserta rinciannya;- Fotocopy Kwitansi Pembayaran tertanggal 10 Juni 2010 yang ditandatangani oleh A.Fachry sebesar Rp.2.000.000,-(Dua juta Rupiah);- Fotocopy Kwitansi pembayaran tertanggal 18 Juni 2010 yang ditandatangani oleh A. Fachry sebesar Rp.2,000.000,-(Dua juta Rupiah);- Fotocopy Kwitansi pembayaran tertanggal 28 Juni 2010 yang ditandatangani oleh A. Ifkal sebesar Rp.150,000.000,-(Seratus lima puluh juta rupiah);- Fotocopy Kwitansi pembayaran tertanggal 13 April 2010 yang ditandatangani oleh A. Fachry sebesar Rp.2,000.000,-(Dua juta Rupiah);- Fotocopy Kwitansi pembayaran tertanggal 25 April 2010 yang ditandatangani oleh A. Fachry sebesar Rp.1,000.000,-(Satu juta Rupiah);- Fotocopy Kwitansi pembayaran tertanggal 23 April 2010 yang ditandatangani oleh A. Fachry sebesar Rp.1,000.000,-(Satu juta Rupiah);- Fotocopy Kwitansi pembayaran tertanggal 20 Juli 2010 yang ditandatangani oleh A. Ifkal sebesar Rp.66,500.000,-(Enam puluh enam juta lima ratus ribu Rupiah);- Fotocopy Kwitansi pembayaran tertanggal 25 Juli 2010 yang ditandatangani oleh A. Fachry sebesar Rp.5,000.000,-(Lima juta Rupiah Tetap terlampir dalam Berkas Perkara ;5. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 Februari 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1792 K/Pid.Sus/2015
Pertama : 50/Pid.Sus/2012/ PN.Mks.
Statistik695