Putusan PN SIDOARJO Nomor 130/Pdt.G/2017/PN Sda |
|
Nomor | 130/Pdt.G/2017/PN Sda |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Ketut Suarta |
Hakim Anggota | Lie Sonny, Supriyanto |
Panitera | Edi Prayitno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:A. Dalam Eksepsi- Menolak seluruh eksepsi Para Tergugat;B. Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan jual beli sebidang tanah berikut bangunan rumah yang berdiri di atasnya, luas kurang lebih 243 M2, terletak di jalan Anggrek II A, RT 08 RW 03, Desa Kureksari, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, sebagaimana Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 55, tanggal 30 Januari 2015, yang dibuat oleh dan di hadapan Wibowo Ibo Sarwono, S.H. Notaris di Surabaya, dan Akta Jual Beli PPAT No. 20/2017 tanggal 16 Maret 2017 yang dibuat oleh dan di hadapan Rossa Kristantina S.H., serta balik nama Sertipikat Hak Milik Nomor 1034/Desa Kureksari, yang semula atas nama Nyonya Doctoranda Lilik Hamidah (Tergugat I) menjadi atas nama Ivan Wibowo (Penggugat) adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;3. Menyatakan Penggugat sebagai pemilik yang sah atas bidang tanah berikut bangunan rumah yang berdiri di atasnya, luas kurang lebih 243 M2, terletak di jalan Anggrek II- A, RT 08 RW 03, Desa Kureksari, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, sebagaimana diuraikan dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 1034/Desa Kureksari, atas nama Ivan Wibowo (Penggugat) dengan batas-batas:??? Sebelah Utara : Tanah/rumah Zainul Arifin;??? Sebelah Timur : Tanah/rumah Satub Sudarsono;??? Sebelah Selatan : Tanah/rumah Zainudin; ??? Sebelah Barat : Jalan Anggrek IIA;4. Menyatakan perbuatan Para Tergugat tidak memenuhi kewajibannya untuk menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Penggugat dan tetap menempati serta menguasai tanah obyek sengketa adalah merupakan perbuatan ingkar janji (wanprestasi);5. Menghukum dan memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak darinya untuk menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong secara sekaligus dan seketika, tanah berikut bangunan rumah yang berdiri di atasnya, luas kurang lebih 243 M2, terletak di jalan Anggrek II A, RT 08 RW 03, Desa Kureksari, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, sebagaimana diuraikan dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 1034/Desa Kureksari, atas nama IVAN WIBOWO (Penggugat) dengan batas-batas:??? Sebelah Utara : Tanah/rumah Zainul Arifin;??? Sebelah Timur : Tanah/rumah Satub Sudarsono;??? Sebelah Selatan : Tanah/rumah Zainudin; ??? Sebelah Barat : Jalan Anggrek IIA;6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sejumlah Rp21.000.000,00 (dua puluh satu juta rupiah);7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara hingga kini sejumlah Rp2.971.000,00 (dua juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);8. Menolak gugatan Penggugat selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 22 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 1 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2619 K/Pdt/2019
Pertama : 130/Pdt.G/2017/PN Sda
Statistik8817