- Menyatakan Terdakwa I Yudi Farola Bram Bin Abas dan Terdakwa II Zaldi Tiar Novri,S.SIP. Bin Ardin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? PENIPUAN ?.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Yudi Farola Bram Bin Abas dan Terdakwa II Zaldi Tiar Novri,S.SIP. Bin Ardin oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama : 3 ( tiga ) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar para terdakwa tersebut tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 1 ( satu ) lembar fotokopi Surat Perjanjian Konsultan Politik yang ditandatangani pihak pertama oleh Erwanto Yusuf ( dari pihak H.Mularis Djahri ), pihak kedua Elsa Lakusa dan disaksikan oleh Yudi Farola Bram yang telah dilegalisir .
- 1 ( satu ) lembar fotocopy Cek kontan nomor : CD 596188 Bank Sumsel Babel senilai Rp. 350.000.000 ( tiga ratus limah puluh juta rupiah ) yang sudah legalisir.
- 1 ( satu ) lembar fotocopy Cek kontan : CD 596189 Bank Sumsel Babel senilai Rp. 350. 000.000 ( tiga ratus lima puluh juta rupiah ) yang sudah dilegalisir.
- 1 ( satu ) lembar fotocopy Cek kontan : CD 596190 Bank Sumsel Babel senilai Rp. 300.000.000 ( tiga ratus juta rupiah ) yang sudah dilegalisir.
- 1 ( satu ) buah internal memo PT. Campang Tiga tanggal 14 Juni 2017 no. 528/um/Kev-CT/VI/2017 tentang paraf persetujuan pengluaran kas PT. Campang Tiga selaku permohonan Mularis Djahri , SH.
- Bukti pengeluaran Rp. 1.000.000.000,- ( satu miliar piah ) untuk Kas Oprasional Bp. Mjularis Djahri tanggal 14 Juni 2017 yang di tanda tangani penerima ELSA LAKUSA yang sudah dilegalisir.
- 1 ( satu ) lembar fotocopy cek kontan nomor : CD 499063 Bank Sumsel Babel senilai 1.000.000.000 ( satu miliar rupiah ) yang sudah dilegalisir.
- 1 ( satu ) lembar fotocopy kwetansi penerimaan uang senilai Rp. 350. 000.000 ( tiga ratus lima puluh juta rupiah ) dari H. MULARIS DJAHRI Kepada ZALDI TIAR NOVRI sebagai uang titipan untuk partai Nasdem tertanggal 21 Agustus 2017 yang sudah dilegalisir.
- 1 ( satu ) lembar fotocopy kwetansi penerima uang senilai Rp. 750. 000.000 ( tujuh ratus lima puluh juta rupiah ) dari H MULARIS DJAHRI kepada YUDI F.B. sebagi dana titipan untuk partai Nasdem tertanggal 31 Agustus 2017 yang sudah dilegalisir.
- 3 ( tiga ) lembar fotocopy Print Out rekening Koran PT. CAMPANG TIGA nomor Rec. 1406108888 yang sudah dilegalisir.
- 1 ( satu ) lembar fotocopy surat pernyataan dari YUDI FAROLA BRAM dan
- 1 ( satu ) lembar fotocopy Cek kontan nomor : CD 54385 Bank Sumsel Babel senilai Rp. 375. 000.000 ( tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah ) yang sudah dilegalisir.
- 1 ( satu ) lembar fotocopy cek kontan nomor : CD 543854 Bank Sumsel Babel senilai Rp. 375.000.000 ( tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah ) yang sudah dilegalisir.
- Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar ongkos perkara masing-masing sebesar Rp.5.000; ( lima ribu rupiah ) ;
Putusan PN PALEMBANG Nomor 1834/Pid.B/2018/PN Plg |
|
Nomor | 1834/Pid.B/2018/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perbuatan Curang |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 25 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yohannes Panji Prawoto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Sunggul Simanjuntak, Hakim Anggota S. Joko Sungkowo |
Panitera | Panitera Pengganti: Agusman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: ZALDI TH yang menyatakan bersedia mengembalikan uang terhadap dana yang dikeluarkan oleh H. MULARIS DJAHRI sebesar Rp. 3.750.000.000 ( tiga miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah ) dalam pengurusan partai Nasdem yang sudah dilegalisir. Seluruhnya tetap terlampir berkas perkara. |
Tanggal Musyawarah | 15 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 15 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1834/Pid.B/2018/PN_Plg.zip
- Download PDF
- 1834/Pid.B/2018/PN_Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 708 K/PID/2019
Pertama : 1834/Pid.B/2018/PN Plg
Peninjauan Kembali : 47 PK/Pid/2020
Banding : 23/PID/2019/PT PLG
Statistik9850