- Menyatakan menolak eksepsi dari Tergugat ;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan pihak Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat;
- Menyatakan Tagihan Susulan yang dibuat oleh Tergugat sebesar Rp.9.654.414.286,- (sembilan miliar enam ratus lima puluh empat juta empat ratus empat belas ribu dua ratus delapan puluh enam Rupiah) adalah tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum dengan segala konsekuensi hukumnya;
- Menghukum pihak Tergugat untuk mengembalikan seluruh jumlah tagihan yang telah ditransfer kepada Tergugat yang berkaitan dengan tagihan susulan yang dicicil setiap bulan mulai bulan Oktober 2017, Nopember 2017 dan Desember 2017 sejumlah Rp.603.400.893 (enam ratus tiga juta empat ratus ribu delapan ratus sembilan puluh tiga rupiah) setelah putusan a quo berkekuatan hukum yang tetap;
- Menyatakan Surat Pengakuan Hutang (SPH) tertanggal 6 Oktober 2017 yang ditandatangani oleh General Manager Hotel Aryaduta Thomas Dananjaya batal demi hukum dan tidak berkekuatan hukum ;
- Menghukum pihak Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat dalam hal biaya sewa genset dan biaya pembelian bahan bakar solar sejumlah Rp.1.849.599.405 (satu Milyar delapan ratus empat puluh sembilan juta lima ratus sembilan puluh sembilan ribu empat ratus lima rupiah) ;
- Menghukum pihak Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 1.388.000,- (satu juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu rupiah);
Putusan PN PEKANBARU Nomor 9/Pdt.G/2018/PN Pbr |
|
Nomor | 9/Pdt.G/2018/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 12 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arifin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Martin Ginting, Mhbr Hakim Anggota Fatimah |
Panitera | Panitera Pengganti: Ayu Trisna Novriyani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dalam Provisi: Menyatakan menolak petitum provisi Penggugat; Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara: |
Tanggal Musyawarah | 24 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 24 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 399 K/Pdt/2020
Peninjauan Kembali : 85 PK/Pdt/2022
Pertama : 9/Pdt.G/2018/PN Pbr
Banding : 27/PDT/2019/PT PBR.
Statistik14998