Putusan PN RANTAU Nomor 18 /Pid.Sus/2016/PN.Rta |
|
Nomor | 18 /Pid.Sus/2016/PN.Rta |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | -Kesehatan |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 16 Februari 2016 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Emna Aulia |
Hakim Anggota | Edi Rosadi, Graito Aran Saputro |
Panitera | Erny Sunarty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | -HUKUM |
Catatan Amar | ---------------------------------------------MENGADILI :----------------------------------------1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD RAFI???E Bin RAMLAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar??? ; ------------------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp. 2.000.000,00 (dua juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;-------------------------3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -------------4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; ------------------------------------------------5. Menetapkan barang bukti berupa : ----------------------------------------------------- 15 (limabelas) bungkus obat yang isinya sebanyak 180 (seratus delapan puluh) pil dextromerthophan ;-------------------------------------------Dirampas untuk dimusnahkan;---------------------------------------------------------- Uang tunai sebesar Rp.70.000,00 (tujuhpuluh ribu Rupiah);--------------Dirampas untuk Negara ; -----------------------------------------------------------------6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 ( dua ribu Rupiah) ; -------------------------------------------------------Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantau, pada hari SELASA, tanggal 8 MARET 2016, oleh EMNA AULIA, SH sebagai Hakim Ketua, EDI ROSADI, SH dan GRAITO ARAN SAPUTRO,SH.M.Hum masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh ERNY SUNARTY Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Rantau, serta dihadiri oleh DWIYATMOKO ANTON S,SH Penuntut Umum dan Terdakwa ; --------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 8 Maret 2016 |
Tanggal Dibacakan | 8 Maret 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 18 /Pid.Sus/2016/PN.Rta
Statistik324