- Menyatakan Terdakwa FERRY LONTAAN dan Terdakwa MEITY MAGRITA TENDA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa mendapat izin dengan sengaja turut serta melakukan permainan judi;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa FERRY LONTAAN dan Terdakwa MEITY MAGRITA TENDA dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) hari;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 6 (enam) buku kupon togel;
- 2 (dua) lembar kupon togel;
- 2 (dua) buah kalkulator merk Positiv warna hitam;
- 1 (satu) lembar karbon;
- 1 (satu) lembar syair;
- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam;
- Uang tunai sebesar Rp 322.000,- (Tiga ratus dua puluh dua ribu rupiah) dengan rincian:
- Uang kertas pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar total Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah);
- Uang kertas pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar total Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah);
- Uang kertas pecahan Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar total Rp 40.000,- (empat puluh ribu rupiah);
- Uang kertas pecahan Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar total Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
- Uang kertas pecahan Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 8 (delapan) lembar total Rp 40.000,- (empat puluh ribu rupiah);
- Uang kertas pecahan Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) sebanyak 10 (sepuluh puluh) lembar total Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
- Uang kertas pecahan Rp 1.000,- (seribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar total Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN AMURANG Nomor 84/Pid.B/2019/PN Amr |
|
Nomor | 84/Pid.B/2019/PN Amr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 5 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN AMURANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Royke Harold Inkiriwang |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Nur'ayin, Hakim Anggota 1: Edwin R. Marentek |
Panitera | Panitera Pengganti: Adriany Frida Toar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan pula kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 4 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 84/Pid.B/2019/PN Amr
Statistik820