- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT ;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PEMATANG SIANTAR NOMOR 91/PDT.G/2020/PN PMS TANGGAL 4 MARET 2020, YANG DIMOHONKAN BANDING;
- MENOLAK GUGATAN TERBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA .
- MENGABULKAN GUGATAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT DALAM REKONVENSI/ TERGUGAT DALAM KONVENSI UNTUK SEBAGIAN
- MENYATAKAN PERBUATAN HUKUM YANG DILAKUKAN OLEH PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT DALAM REKONPENSI / TERGUGAT DALAM KONPENSI SEPANJANG MENYANGKUT OBJEK AKTA JUAL BELI ( AJB ) NO. 24/2018 TANGGAL 24 JANUARI 2018 ADALAH SAH DAN TELAH SESUAI DENGAN PROSEDUR MAUPUN ATURAN YANG BERLAKU ;
- MENGHUKUM TERBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG UNTUK PENGADILAN TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 150.000,-( SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat ;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar Nomor 91/Pdt.G/2020/PN Pms tanggal 4 maret 2020, yang dimohonkan banding;
- Menolak gugatan Terbanding semula Penggugat untuk seluruhnya .
- Mengabulkan gugatan Pembanding semula Penggugat dalam Rekonvensi/ Tergugat dalam konvensi untuk sebagian
- Menyatakan perbuatan hukum yang dilakukan oleh Pembanding semula Penggugat dalam Rekonpensi / Tergugat dalam Konpensi sepanjang menyangkut objek Akta Jual Beli ( AJB ) No. 24/2018 Tanggal 24 Januari 2018 adalah sah dan telah sesuai dengan prosedur maupun aturan yang berlaku ;
- Menghukum Terbanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang untuk Pengadilan tingkat banding sebesar Rp. 150.000,-( seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT MEDAN Nomor 172/Pdt/2020/PT MDN |
|
Nomor | 172/Pdt/2020/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Karto Sirait |
Hakim Anggota | Aroziduhu Waruwu, Brpurwono Edi Santosa |
Panitera | Rahmad Parulian |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: MENGADILI SENDIRI DALAM KONPENSI DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Catatan Amar |
MENGADILI: MENGADILI SENDIRI Dalam konpensi Dalam Rekonpensi Dalam konpensi dan Rekonpensi |
Tanggal Musyawarah | 16 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 172/Pdt/2020/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 172/Pdt/2020/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 298 K/PDT/2021
Banding : 172/PDT/2020/PT MDN
Statistik343176