Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 658/Pid.B/2012/PN.Bpp |
|
Nomor | 658/Pid.B/2012/PN.Bpp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 3 Desember 2013 |
Lembaga Peradilan | PN BALIKPAPAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Wayan Sedana |
Hakim Anggota | Gede Ariawan, I Wayan Wirjana |
Panitera | Rina Sarwindah Santoso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa I. MURILIS HENDRIK, Tardakwa II. EVHAN S. SURATIH SARASSAN TAMMU Anak Dari SURATIH dan terdakwa III. FREDY BUMBUNGAN Anak Dari YOHANES BUMBUNGAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Dimuka umum Secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan luka berat??? ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I. MURILIS HENDRIK, Tardakwa II. EVHAN S. SURATIH SARASSAN TAMMU Anak Dari SURATIH dan terdakwa III. FREDY BUMBUNGAN Anak Dari YOHANES BUMBUNGAN dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh masing-masing Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5. Membebani biaya perkara kepada para terdakwa masing-masing sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Januari 2014 |
Tanggal Dibacakan | 9 Januari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 658/Pid.B/2012/PN.Bpp
Statistik1055