Putusan PN TARAKAN Nomor 79 /Pid./Sus /2016 /PN./TAR. |
|
Nomor | 79 /Pid./Sus /2016 /PN./TAR. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | narkotika |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 18 Maret 2016 |
Lembaga Peradilan | PN TARAKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Djoni Witanto |
Hakim Anggota | Christo E.n Sitorus, Mahyudin Igo |
Panitera | Siti Musrifah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | -HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- MenyatakanterdakwaSANUDDIN Als SENGGONG BIN (Alm) NGANROtidakterbuktisecarasahdanmenyakinkanbersalahmelakukantindakpidanasebagaimana yang didakwakandalamdakwaanprimair;- MembebaskanterdakwaSANUDDIN Als SENGGONG BIN (Alm) NGANROdaridakwaanprimairtersebut;- Menyatakan terdakwaSANUDDIN Als SENGGONG BIN (Alm) NGANRO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana : PERMUFAKATAN JAHAT SECARA TANPA HAK MELAWAN HUKUM MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN LEBIH DARI 5 (LIMA) GRAM;;- Menjatuhkan Pidana kepada terdakwaoleh karena itu dengan pidana penjara selama : 5 (Lima) Tahun dandendasebesarRp. 1.000.000.000,- (satumilyar Rupiah) denganketentuanapabiladendatersebuttidak di bayar, makadigantidenganpidanapenjaraselama6 (enam) bulan;- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;- Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;- Menyatakan barang bukti berupa : - 1 (satu) bungkus plastik bening berisi shabu berat 11,3 gram (sudah termasuk bungkus).- 1 (satu) buah bungkus rokok sampoerna mild- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver.- 1 (satu) buah alat penghisap atau bong.- 2 (dua) buah pipet kaca.- 2 (dua) buah korek api gas- 1 (satu) buah penjepit besi- 2 (dua) buah gunting- 4 (empat) buah jarum pembakar- 7 (tujuh) buah bekas pembungkus shabu-shabu- 1(satu) buah HP merek samsungDipergunakan dalam berkas perkara Hj. RAISHA Als Hj. REZA Binti H. LAMME..- Membebankan biaya perkara ini kepada terdakwa sebesar Rp.2.000,- (Duaribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 4 April 2016 |
Tanggal Dibacakan | 4 April 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 79 /Pid./Sus /2016 /PN./TAR.
Statistik163