Putusan PT DENPASAR Nomor 153/Pdt/2018/PT DPS |
|
Nomor | 153/Pdt/2018/PT DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Agus Subekti |
Hakim Anggota | Tatik Hadiyanti, Eddy Wibisono |
Panitera | Dra. Luh Gede Arsani |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | 1. Menerima permohonan banding dari Kuasa Pembanding / Penggugat; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tabanan Nomor 103 / Pdt.G./2018/PN.Tab. tanggal 8 Agustus 2018 yang dimohonkan banding ;MENGADILI SENDIRI : 1. Mengabulkan gugatan Pembanding / Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan hukum bahwa perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilaksanakan sah berdasarkan hukum berdasarkan Tata Cara adat Bali pada Tanggal 2 Oktober 2003, yang telah dicatatkan di dinas Kependudukan dan catatan Sipil Kabupaten Tabanan pada Tanggal 1 Oktober 2004 dengan nomor kutipan akta perkawinan 2201/WNI/2004 adala sah dan putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya; 3. Menetapkan Penggugat sebagai hak asuh dari anak- anak hasil perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang bernama: - Putu Listyana Maharani, jenis kelamin perempuan, tampat / tanggal lahir, Buahan Tengah, 17-03-2004, umur 14 tahun dengan kutipan akta kelahiran nomor 4092/IST/2004;- Ni Kadek Nadia Krisdiani, jenis Kelamin Perempuan, Tempat/Tanggal lahir Buahan Tengah, 08-08-2010, umur 7 tahun, dengan kutipan akta kelahiran nomor 5901 / IST / 2010;Namun tetap memberikan kesempatan kepada Tergugat untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayang sebagai seorang ibu kepada anak-anaknya;4. Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan salinan putusan perceraian ini yang telah memiliki kekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabanan untuk dicatatkan dalam buku register yang diperuntukan untuk itu dan menerbitkan kta perceraian;5. Menghukum Terbanding/Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul di dalam perkara a quo, di dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding di tetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 29 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 153/Pdt/2018/PT_DPS.zip
- Download PDF
- 153/Pdt/2018/PT_DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 153/Pdt/2018/PT DPS
Pertama : 103/Pdt.G/2018/PN Tab
Statistik10453