Putusan PN KUDUS Nomor 61/Pdt.G/2013/PN.Kds. |
|
Nomor | 61/Pdt.G/2013/PN.Kds. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 5 Desember 2013 |
Lembaga Peradilan | PN KUDUS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Praditia Danindra |
Hakim Anggota | Rudi Ananta Wijaya, Ikha Tina |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | MENGADILI :Dalam Provisi :1. Menghukum Tergugat dalam Rekonpensi / Penggugat dalam Konpensi untuk menyerahkan kepada Penggugat Rekonpensi berupa 1 (satu) unit kendaraan dengan spesifikasi :- Merk/Type Jenis : Hino/FG 235 JL/Truck- No. Rangka : MJEFG8JLKCJG21214- No. Mesin : J08EUGJ27667- Tahun Pembuatan : 2012- Kondisi : Baru- Warna : Putih 2. Memerintahkan bantuan Alat Negara dalam hal ini Kepolisian untuk mengambil secara paksa apabila Tergugat dalam Rekonpensi / Penggugat dalam Konpensi tidak menyerahkan kendaraan tersebut kedalam kekuasaan Penggugat dalam Rekonpensi / Tergugat dalam Konpensi walaupun ada perlawanan atau upaya hukum ;Dalam Konpensi :Dalam Pokok Perkara :- Menolak Gugatan Penggugat seluruhnya ;Dalam Rekonpensi :1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian ;2. Menyatakah sah Sita Revindicatoir terhadap 1 (satu) unit barang bergerak yaitu mobil truck dengan spesifikasi :- Merk/Type Jenis : Hino/FG 235 JL/Truck- No. Rangka : MJEFG8JLKCJG21214- No. Mesin : J08EUGJ27667- Tahun Pembuatan : 2012- Kondisi : Baru- Warna : Putih 3. Menyatakan sah Perjanjian Pembiayaan Konsumen No.211210126 yang ditanda tangani Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi ;4. Menyatakan sah Akta Jaminan Fidusia No.59 yang dibuat oleh Notaris Hj.NANA CU?ANNA,S.H.,M.Kn., ditanda tangani oleh Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi ;5. Menyatakan Tergugat Rekonpensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena tidak menyerahkan obyek Fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan dengan spesifikasi : merk HINO, type FG 235 JL, Truck, 2012, nomor rangka MJEFG8JLKCJG21214, nomor mesin J08EUGJ27667, Warna Putih, Kondisi Baru kepada Penggugat Rekonpensi ;6. Menolak Gugatan Penggugat Rekonpensi selebihnya ;Dalam Konpensi dan Rekonpensi :- Menghukum Penggugat Konpensi untuk membayar biaya perkara yang ditaksir sebesar Rp.1.732.000,- (satu juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 374/Pdt/2014/PT SMG
Pertama : 61/Pdt.G/2013/PN.Kds
Statistik9937