Putusan PN Parigi Nomor 29/PID.SUS/2016/PN PRG |
|
Nomor | 29/PID.SUS/2016/PN PRG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 29 Februari 2016 |
Lembaga Peradilan | PN Parigi |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Efrata H. Tarigan |
Hakim Anggota |
I Komang Ari Anggara Putra, Burhanuddin M. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa RIFAI Alias PAI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyalahgunaan pengangkutan Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah sebagaimana dalam dakwaan Primer Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dan denda sejumlah Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan5. Menetapkan barang bukti berupa:? 1 ( satu ) unit Mobil DAIHATSU LUXIO warna Hitam DN 537 EA bersama kunci kontak.? 1 ( satu ) Unit HandPhone ALDO tipe AL-234 WARNA Hitam Putih.? 23 ( dua puluh tiga ) gallon / Jerigen berisi Minyak Tanah.Dirampas untuk Negara? 1 (satu) lembar STNK mobil DAIHATSU LUXIO warna hitam DN 1062 EB.Di kembalikan kepada yang berhak yaitu ARSID? 1 (satu) rangkap berkas perjanjian kontrak pihak PT AMANAH FINANCE dengan debitur An. Lk. ARSID tertanggal 26 September.Di kembalikan kepada yang berhak yaitu PT AMANAH FINANCE? 1 ( satu ) Lembar Dokumen Surat Keterangan Hasil Lelang Kejaksaan Negeri Parigi, beserta 4 ( empat ) lembar Kwitansi Hasil Lelang.Tetap terlampir dalam berkas perkara;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 April 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 29/PID.SUS/2016/PN PRG
Banding : 67/Pid.Sus/2016/PT PAL
Statistik5315