- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik atas lahan yang terletak di Tanjung Palembang Kelurahan Tanjung Piayu, Kota Batam, Propinsi Kepulauan Riau, yang luasnya 35.639 m2 dengan Panjang 157 m dan Lebar 227 m;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Turut Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
- Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian Materiil maupun Moril kepada Penggugat sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta Rupiah), yang harus dibayarkan oleh Tergugat I setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);
- Menetapkan Tergugat II untuk menunda pengurusan atas lahan yang terletak di Tanjung Palembang Kelurahan Tanjung Piayu yang luasnya 35.639 m2 dengan Panjang 157 m dan Lebar 227 m sampai dilakukan pembayaran kepada Penggugat, sampai perkara memiliki kekuatan hukum tetap;
- Menetapkan Turut Tergugat I untuk menghentikan segala jenis kegiatan atas lahan objek sengketa tersebut;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Turut Tergugat I untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp.3.331.000,- (Tiga Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN BATAM Nomor 336/Pdt.G/2018/PN Btm |
|
Nomor | 336/Pdt.G/2018/PN Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 21 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Efrida Yanti |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Jasael, hakim Anggota 2: Muhammad Chandra |
Panitera | Panitera Pengganti: Bainuddin Sihombing |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
Mengadili: Dalam Eksepsi: - Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara: |
Tanggal Musyawarah | 29 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 29 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 336/Pdt.G/2018/PN_Btm.zip
- Download PDF
- 336/Pdt.G/2018/PN_Btm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3618 K/Pdt/2022
Pertama : 336/Pdt.G/2018/PN Btm.
Statistik14875