Putusan PTUN SERANG Nomor 16/G/2012/PTUN-SRG |
|
Nomor | 16/G/2012/PTUN-SRG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | PERTANAHAN |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 15 Mei 2012 |
Lembaga Peradilan | PTUN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Mohamad Syauqie |
Hakim Anggota | Enrico Simanjuntak, Edy Kurniawan |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM PENUNDAAN Menolak permohonan penundaan pelaksanaan atas Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan yang dikeluarkan oleh Tergugat I berupa Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor : 4/PTT-HGB/BPN RI/2012, tanggal 18 Januari 2012, Tentang Penetapan Tanah Terlantar Atas Tanah Hak Guna Bangunan Nomor 4 Atas Nama PT. Pasetran Wanarattindo Terletak di Kelurahan Kepuh, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon (dahulu Kabupaten Serang), Provinsi Banten (dahulu Provinsi Jawa Barat), dan yang dikeluarkan oleh Tergugat II berupa Pengumuman Kantor Pertanahan Kota Cilegon Nomor : 162/Peng-36.72/IV/2012, tanggal 10 April 2012, yang dimohonkan Penggugat ; -----------DALAM EKSEPSI Menyatakan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II tidak diterima untuk seluruhnya ; DALAM POKOK SENGKETA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; --------------------------2. Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia berupa Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor : 4/PTT-HGB/BPN RI/2012, tanggal 18 Januari 2012, Tentang Penetapan Tanah Terlantar Atas Tanah Hak Guna Bangunan Nomor 4 Atas Nama PT. Pasetran Wanarattindo Terletak di Kelurahan Kepuh, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon (dahulu Kabupaten Serang), Provinsi Banten (Dahulu Provinsi Jawa Barat) ; ---------------------------------------------------------------------------------------3. Memerintahkan kepada Tergugat I untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan yang dikeluarkannya berupa Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor : 4/PTT-HGB/BPN RI/2012, tanggal 18 Januari 2012, Tentang Penetapan Tanah Terlantar Atas Tanah Hak Guna Bangunan Nomor 4 Atas Nama PT. Pasetran Wanarattindo Terletak di Kelurahan Kepuh, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon (Dahulu Kabupaten Serang), Provinsi Banten (Dahulu Provinsi Jawa Barat) ; ----------------------------------4. Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Cilegon berupa Pengumuman Kantor Pertanahan Kota Cilegon Nomor : 162/Peng-36.72/IV/2012, tanggal 10 April 2012 ; ----------------------------------------------5. Memerintahkan kepada Tergugat II untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan yang dikeluarkannya berupa Pengumuman Kantor Pertanahan Kota Cilegon Nomor : 162/Peng-36.72/IV/2012, tanggal 10 April 2012 ; ----------------------------------------------6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp. 2.289.000,- (Dua Juta Dua Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Rupiah) ; -------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 September 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 16/G/2012/PTUN-SRG.zip
- Download PDF
- 16/G/2012/PTUN-SRG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 16/G/2012/PTUN-SRG
Peninjauan Kembali : 138 PK/TUN/2014
Kasasi : 295 K/TUN/2013
Banding : 265/B/2012/PT.TUN.JKT
Statistik182101