Putusan PN BAUBAU Nomor 7 / PDT.G / 2011 / PN.BB |
|
Nomor | 7 / PDT.G / 2011 / PN.BB |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | 4 Maret 2011 |
Lembaga Peradilan | PN BAUBAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Sutarno |
Hakim Anggota | - Heri Kurniawan, Sh - Andi Eddy Viyata |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | 1. Mengbulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;3. Menyatakan hukum :2 (dua) bidang tanah yang terletak di Jalan Erlangga Kelurahan Bone ? Bone Kecamatan Murhum Kota Baubau yaitu :- Bidang I seluas 1400 m2 dengan batas ? batas :? Sebelah Utara dengan laut? Sebelah Timur dengan La Aebu? Sebelah Selatan dengan Jalan Raya? Sebelah Barat dengan Tanah Bidang II- Bidang II seluas 1050 m2 dengan batas ? batas :? Sebelah Utara dengan laut? Sebelah Timur dengan Tanah Bidang I (tempat tinggal Tergugat I)? Sebelah Selatan dengan Jalan Raya? Sebelah Barat dengan Suster Ramsiah2 (dua) bilik toko No: 19/27 dan No: 20/28 yang terletak di Sentral Lama Kelurahan Wale Kecamatan Wolio Kota Baubau;Adalah sah harta usaha milik bersama Penggugat dan Tergugat I yang harus dibagi dua dan Penggugat berhak mendapat satu bidang tanah sengketa dan satu bilik toko sengketa;4. Menyatakan hukum, tindakan Tergugat I yang mengontrakkan toko sengketa kepada Para Turut Tergugat tanpa izin/tanpa sepengetahuan Penggugat adalah tidak sah dan batal demi hukum;5. Menyatakan hukum, jual beli yang terjadi antara Tergugat I dan Tergugat II terhadap sebagian tanah sengketa yang merupakan harta usaha milik bersama Penggugat dan Tergugat I adalah tidak sah dan batal demi hukum;6. Menghukum para Tergugat beserta sanak keluargannya atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan satu bidang tanah sengketa yaitu tanah pada bidang II dalam keadaan kosong kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus tanpa dibebani syarat apapun juga;7. Menghukum Tergugat I dan para Turut Tergugat beserta sanak keluargannya atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan satu bilik toko sengketa nomor 19/27 dalam keadaan kosong kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus tanpa dibebani syarat apapun juga;8. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;9. Menghukum Para Tergugat dan Para Tergugat membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan mematuhi Putusan Pengadilan Negeri Klas IB Baubau yang akan dijatuhkan nanti terhitung sejak Putusan memperoleh kekuatan hukum yang tetap;10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.801.000,- (dua juta delapan ratus satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 September 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7_/_PDT.G_/_2011_/_PN.BB.zip
- Download PDF
- 7_/_PDT.G_/_2011_/_PN.BB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1565 K/Pdt/2012
Peninjauan Kembali : 603 PK/Pdt/2014
Banding : 86/PDT/2011/PT.SULTRA
Pertama : 07/Pdt.G/2011/PN.BB
Statistik8848