Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 91/PDT.G/2013/PN JKT.PST |
|
Nomor | 91/PDT.G/2013/PN JKT.PST |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 28 Februari 2013 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Antonius Widijantono |
Hakim Anggota | Gosen Butar Butar.um Annas Mustaqim.um |
Panitera | Mami Sulatmi.sh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADI LIDalam eksepsi: Menolak Eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi kepadaPenggugat; 3. Menghukum Tergugat membayar kerugian materil secara tunai dan sekaliguskepada Penggugat sejak putusan ini mempunyai kekauatan hukum tetap yaitu; - Kerugian materil yang diderita Penggugat akibat Tergugat belum membayarpekerjaan pemborongan CME untuk 4 (empat) sites adalah sebesar Rp.83.880.000,- (delapan puluh tiga juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah); - Biaya bunga akibat adanya keterlambatan pembayaran oleh tergugatsebesar 10 % pertahun dihitung sejak tanggal 27 Oktober 2009 s/d. Putusan ini adalah sebesar 4 x 10% x Rp.83.880.000,- = Rp.33.552.000,- (tiga puluh tiga juta lima ratus lima puluh dua ribu rupiah); 4. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksirsebesar Rp.716.000;- (tujuh ratus enam belas ribu rupiah); 5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 3 Desember 2013 |
Tanggal Dibacakan | 10 Desember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 461 PK/Pdt./2015
Banding : 550/PDT/2014/PT.DKI
Pertama : 91/PDT.G/2013/PN JKT.PST
Statistik440