Putusan PN TERNATE Nomor 2/Pid.Sus/2018/PN Tte |
|
Nomor | 2/Pid.Sus/2018/PN Tte |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 4 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TERNATE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Saiful Anam |
Hakim Anggota | - Sugiannur, - Erni L. Gumolili |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SELAMA 10 ( SEPULUH ) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEJUMLAH RP. 10.000.000.000,00 (SEPULUH MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN JIKA PIDANA DENDA TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) BULAN PENJARA |
Catatan Amar | M E N G A D I L I 1. Menyatakan terdakwa Novaldi Fabanyo alias Opal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I beratnya lebih dari 5 (lima) gram ?;-----------------------------------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Novaldi Fabanyo alias Opal oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 ( sepuluh ) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan penjara ;----------------------------------------------------------------3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya;--------4. Memerintahkan terdakwa tetap di tahanan ;-------------------------------------------------5. Menetapkan barang bukti berupa :--------------------------------------------------------------- 38 (tiga puluh delapan) sachet plastik ukuran sedang berisi shabu dalam kantong kain warna hitam ;------------------------------------------------------------------ 1 (satu) buah dus lampu Panasonic ;------------------------------------------------------- 1 (satu) sachet plastic ukuran kecil berisi shabu ;---------------------------------------- 1 (satu) unit handphone merek Nokia tipe RM-1134 ;---------------------------------- 1 (satu) buah kartu sim nomor 6210 0355 4211 0525 01 ;--------------------------Dimusnahkan ;---------------------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);-----------------Dirampas untuk Negara ;--------------------------------------------------------------------------6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 5.000,-(lima ribu rupiah ) ;------------------------------------------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pid.Sus/2018/PN_Tte.zip
- Download PDF
- 2/Pid.Sus/2018/PN_Tte.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 7/PID.SUS/2018/PT TTE
Pertama : 2/Pid.Sus/2018/PN Tte
Statistik3024