Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 1374/Pid.Sus/2014/PN. Lbp |
|
Nomor | 1374/Pid.Sus/2014/PN. Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Henry Tarigan |
Hakim Anggota | Vera Yetti M, Lenny M Napitupulu |
Panitera | N. Gurning |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa JAMUKI, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan terdakwa JAMUKI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa hak atau Melawan Hukum memiliki Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman???; 4. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp. 800.000.000.- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;7. Menetapkan barang bukti berupa- 9 (sembilan) bungkus daun ganja kering dibungkus kertas warna coklat seberat brutto 22,50 (dua puluh dua koma lima puluh) gram dan daun ganja kering bercampur dengan biji ditaksir seberat 3,50 (tiga koma lima puluh) gram dikemas plastik assoy warna hitam, dirampas untuk dimusnahkan;8. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Oktober 2014 |
Tanggal Dibacakan | 2 Oktober 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1374/Pid.Sus/2014/PN. Lbp
Statistik122