- Menolak provisi penggugat tersebut;
- Menyatakan eksepsi Tergugat I, II, III dan Turut Tergugat VII tidak dapat diterima;
- Mengabulkan gugatan untuk sebahagian;
- Menyatakan Sah dan Berkekuatan Hukum Mengikat terhadap :
- Pelepasan Hak Atas Tanah, antara TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT III dan TURUT TERGUGAT IV selaku Para Ahli Waris dari Almarhum ( Alm ) MOELJONO TJANDRA, dengan PENGGUGAT;
- Jual beli antara PENGGUGAT dengan TURUT TERGUGAT VI atas Objek Sengketa II, sebagaimana dimaksud Akta Nomor 03 tanggal 16 Juni 2016 tentang Ikatan Jual Beli dan Akta Nomor 04 tanggal 16 Juni 2016 tentang Kuasa untuk Menjual, yang dibuat dan ditandatangani dihadapan SOEPRAYITNO, S.H., Notaris di Surabaya ;
- Menyatakan Sah dan berkekuatan hukum mengikat terhadap masing ??? masing:
- Kutipan Resmi Leter C Desa Babatan, No. 2687 persil Nomor 47, kelas dll, seluas + 2.700 M2 ( dua ribu tujuh ratus meter persegi), tertulis atas nama WILLIAM JOSEPH ( TURUT TERGUGAT V ) yang diterbitkan oleh Kelurahan Batatan, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya;
- Sertipkat Hak Milik ( SHM ) Nomor: 6454 / Kelurahan Babatan, Surat Ukur tanggal 06 - 06 - 2008 , Nomor : 635 / Babatan / 2008, tertulis atas nama Koesnarto, yang diterbitkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Surabaya / Saat ini Kantor Pertanahan Badan Pertanahan Nasional ( BPN) Surabaya I ( TURUT TERGUGAT VII ) ;
- Menyatakan PENGGUGAT sebagai PEMBELI YANG BERITIKAD BAIK DAN
- Menyatakan PENGUGAT adalah beritikad baik dan dilindungi hukum dalam memiliki dan menguasai tanah masing - masing:
- Sebidang tanah, yang terletak di Kota Surabaya, Kecamatan Wiyung, Kelurahan^ Babatan setempat dikenal dengan jalan Babatan Asri Sentosa atau FASUM FASOS berupa taman di Perumahan Graha Famili Surabaya, seluas 2.700 M2 ( Dua Ribu Tujuh Ratus Meter Persegi ), berdasarkan Hak Milik Bekas Yasan sebagimana tercantum dalam Buku Leter C No. 2687 persil Nomor 47, kelas dll, tertulis atas nama WILLIAM JOSEPH ( TURUT TERGUGAT V), dengan batas - batas sebagai berikut:
- Menyatakan PENGGUGAT adalah satu - satunya PEMILIK YANG SAH ATAS:
- Objek Sengkjeta I yaitu Sebidang tanah, yang terletak di Kota Surabaya, Kecamatan Wiyung, Kelurahan Babatan setempat dikenal dengan jalan Babatan Asri Sentosa atau FASUM FASOS berupa taman di Perumahan Graha Famili Surabaya, seluas 2.700 M2 ( Dua Ribu Tujuh Ratus Meter Persegi ), berdasarkan Hak Milik Bekas Yasan sebagimana tercantum dalam Buku Leter C No. 2687 persil Nomor 47, kelas dll, tertulis atas nama WILLIAM JOSEPH ( TURUT TERGUGAT V), dengan batas - batas sebagai berikut:
- Objek Sengketa II yaitu Sebidang tanah yang terletak di Kota Surabaya, Kecamatan Wiyung, Kelurahan Babatan setempat dikenal dengan jalan Babatan 1 G, seluas 147 M2 ( Seratus empat puluh tujuh Meter Persegi ), berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 6454 / Kelurahan Babatan, Ukur tanggal 06 - 06 - 2008 , Nomor : 635 / Babatan / 2008, tertuli nama Koesnarto, dengan bata-batas sebagai berikut:
- Menyatakan Sertipikat Hak Milik Nomor. 1153/ Kel. Babatan. Surat Ukur tanggal 16 - 01 - 1984, Nomor. 1148, seluas 4.463 M2 ( empat ribu empat ratus enam puluh tiga meter persegi ) TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT;
- Menyatakan Menyatakan Tidak berkekuatan hukum mengikat terhadap segala jual beli atau peralihan hak atas bidang tanah yang mendasarkan atas Sertipikat Hak Milik Nomor. 1153 / Kel. Babatan, Surat Ukur tanggal 16 - 01 - 1984, Nomor. 1148, seluas 4.463 M2 ( empat ribu empat ratus enam puluh tiga meter persegi ) tersebut, yang dilakukan dengan Alm. GUNARDI HUTOMO alias GUWARDI HUTOMO ataupun dari PARA TERGUGAT selaku Para Ahli Waris dari Alm. GUNARDI HUTOMO alias GUWARDI HUTOMO ataupun Kuasanya;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
- Menolak gugatan Penggugat dalam Rekonvensi/ Tergugat dalam Konvensi
- Menghukum Penggugat dalam Rekonvensi/ Tergugat dalam Konvensi sebesar : N I H I L.
- Menghukum Tergugat dalam Konvensi/ Penggugat dalam rekonvensi yang hingga kini dianggar sebesar Rp.5.601.000,00 (lima juta enam ratus satu ribu rupiah)
Putusan PN SURABAYA Nomor 816/Pdt.G/2019/PN Sby |
|
Nomor | 816/Pdt.G/2019/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 20 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Maxi Sigarlaki |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rochmad, Br Hakim Anggota R. Mohammad Fadjarisman |
Panitera | Panitera Pengganti: Wenny Rosalina Anas, S.sos., S.pd. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM PROVISI: DALAM EKSEPSI: DALAM KONVENSI: DALAM POKOK PERKARA: HARUSLAH DILINDUNGI HUKUM; Sebelah Barat : Tanah milik Leginten / saat ini tanah Hak PT. SAS Sebelah Timur : Tanah milik Ngatari / saat ini tanah Hak PT. SAS Sebelah Selatan : Tanah milik Marsamin / Gidin P. Ponadi / saat ini tanah hak Kusnato Sebelah Utara : Tanah milik Murni / saat ini tanah Hak PT. SAS Sebelah Barat : Tanah milik Leginten / saat ini tanah Hak PT. SAS Sebelah Timur : Tanah milik Ngatari / saat ini tanah Hak PT. SAS Sebelah Selatan : Tanah milik Marsamin / Gidin P. Ponadi / saat ini tanah hak Kusnato Sebelah Utara : Tanah milik Murni / saat ini tanah Hak PT. SAS Sebelah Barat : Tanah milik Dimin P. Katri / saat ini tanah Hak PT.SAS Sebelah Timur : Tanah milik Paidi. / saat ini tanah Hak PT. SAS Sebelah Selatan : Jalan Desa Sebelah Utara : Tanah milik Gidin P. Ponadi / saat ini tanah Hak PT. SAS DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: |
Tanggal Musyawarah | 17 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 17 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2884 K/Pdt/2021
Pertama : 816/Pdt.G/2019/PN Sby
Statistik16045