- Menyatakan bahwa Terdakwa DEDI APRIADI BIN UDIN TARSUDIN terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pemalsuan akta autentik?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DEDI APRIADI BIN UDIN TARSUDIN dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar akta cerai nomor : 0018/2017/SBG tanggal 8 Mei 2017 an. Dedi Apriadi Bin Udin Tarsudin dengan Iin Emela Binti Gregorius Gumpol;
- 1 (satu) berkas foto copy akta nikah (Model N) nomor : 0046/046/1/2018 tanggal 8 Januari 2018 yang di legalisir;
- 1 (satu) berkas foto copy berkas pemeriksaan nikah (Model NB) nomor : 0011/05/1/2018 tanggal 4 Januari 2018 yang di legalisir;
- 1 (satu) buah nikah asli warna coklat milik Dedi Apriadi dengan Helyati yang di keluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat;
- 1 (satu) buah nikah asli warna hijau milik Dedi Apriadi dengan Helyati yang di keluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat;
- 1 (satu) buah nikah asli warna coklat milik Dedi Apriadi dengan Emilia yang di keluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat;
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 400/Pid.B/2019/PN Mpw |
|
Nomor | 400/Pid.B/2019/PN Mpw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 3 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MEMPAWAH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rini Masyithah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anwar W.m .sagala, Br Hakim Anggota Laura Theresia Situmorang |
Panitera | Panitera Pengganti Marlin Yustitia Vika |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Terlampir dalam berkas perkara. Dikembalikan kepada Terdakwa. Dikembalikan kepada saksi HELYATI. Dikembalikan kepada Terdakwa. 6. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 20 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 20 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 400/Pid.B/2019/PN_Mpw.zip
- Download PDF
- 400/Pid.B/2019/PN_Mpw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 400/Pid.B/2019/PN Mpw
Statistik7921