Putusan PN MALANG Nomor 120/Pdt.G./2016/PN.Mlg. |
|
Nomor | 120/Pdt.G./2016/PN.Mlg. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 23 Juni 2016 |
Lembaga Peradilan | PN MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sihar Hamonangan Purba |
Hakim Anggota | Brratna Mutia Rinanti, R Situmorang |
Panitera | Widyatmoko |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDalam eksepsi1. Menyatakan eksepsi Tergugat I, II, III, IV, V, VI, tidak dapat diterima;DALAM POKOK PERKARA: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;2. Menyatakan bahwa Tanah Sengketa dengan leter C No. 1245, persil No. 77, kelas SI, Luas 0,459 da (4.590 m2), atas nama Suratmani B. Tarmi (dahulu awalnya beratas nama Rusminah B. Djandjam), dengan batas-batas :o Sebelah Utara : tanah milik Suwito;o Sebelah Timur : tanah Jalan Sawah;o Sebelah Selatan : tanah Jalan Setapak;o Sebelah Barat : tanah Jalan Desa.yang telah disertifikatkan menjadi SHM No. 00348, atas nama Tarmi (Penggugat I), adalah milik Penggugat I (Tarmi);3. Menyatakan bahwa Penggugat II adalah Pembeli yang Baik;4. Menyatakan bahwa perbuatan Para Tergugat (Tergugat I s/d Tergugat VII) yang pernah menguasai tanah sengketa sejak bulan Pebruari 2015 sampai dengan bulan Mei 2015 adalah Perbuatan Melawan Hukum;5. Menyatakan bahwa perbuatan Para Tergugat (Tergugat I s/d Tergugat VII) yang telah mengajukan permohonan pemblokir SHM No. 00348, atas nama Tarmi (Penggugat I), Luas 4.648 m2, di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batu adalah Perbuatan Melawan Hukum; 6. Menghukum Para Tergugat (Tergugat I s/d Tergugat VII) untuk mencabut permohonan Blokir di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batu atas SHM No. 00348, atas nama Tarmi (Penggugat I), Luas 4.648 m2 (tanah sengketa), dan sekarang telah dijual oleh Penggugat I (Tarmi) kepada Penggugat II (Solikin). 7. Menolak gugatan Penggugat I, II untuk selebihnya8. Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp. 3.221.000,00 ( Tiga juta dua ratus dua puluh satu ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 14 Februari 2017 |
Tanggal Dibacakan | 21 Februari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 120/Pdt.G./2016/PN.Mlg.
Statistik182