Putusan PN MEULABOH Nomor 10/Pdt.G/2018/PN Mbo |
|
Nomor | 10/Pdt.G/2018/PN Mbo |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | perdata2018 |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MEULABOH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Muhammad Tahir |
Hakim Anggota | Muhammad Al Qudri, Irwanto |
Panitera | Munizal |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan tanah seluas kurang lebih 8.668 m2 (delapan ribu enam ratus enam puluh delapan meter persegi) atau 16 (enam belas) petak sawah, yang terletak di Dusun Pante Perlak, Gampong Pasi Ara, Mukim Tanjung Meulaboh, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat, dengan batas-batas sebagai berikut:- Timur : dengan Jalan Krueng Raseuki------------------- : 22 m- Barat : dengan Jalan Sawah Baru------------------------ : 22 m- Utara : dengan Tanah Alm. M. Dini----------------------- : 394 m- Selatan : dengan Tanah Alm. Nyak Kama---------------- : 394 mYang merupakan tanah peninggalan Alm. Nja Said / M. Said, berdasarkan Surat Keterangan No.8 / Km. / 57. Tanggal 21 Desember 1957 dari Kepala Mukim Tandj. Meulaboh, merupakan tanah hak milik Para Penggugat yang sah;3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Para Penggugat dengan cara mengambil, menguasai dan menyewakan tanah hak milik Para Penggugat yang sah;4. Menyatakan Hubungan Hukum Sewa Tanah milik Para Penggugat antara Tergugat (Muslem) dengan Turut Tergugat (Abdul Rani) adalah tidak sah dan batal demi hukum;5. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan tanah milik Para Penggugat dalam keadaan baik dan kosong serta terbebas dari segala bentuk perikatan dengan pihak ketiga manapun;6. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh serta melaksanakan terhadap putusan perkara ini;7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.2.794.000,00 (dua juta tujuh ratus Sembilan puluh empat ribu rupiah); 8. Menolak gugatan para Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 10 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 10/Pdt.G/2018/PN Mbo
Statistik19541