- Menyatakan Terdakwa KURNIAWAN Bin AMIN tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair ;
- Membebaskan Terdakwa KURNIAWAN Bin AMIN dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa KURNIAWAN Bin AMIN bersalah melakukan tindak ptdana? dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) Bulan denda sebesar Rp.1000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara 3 ( tiga ) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Sebuah bungkus rokok gudang garam filter berisi 1 ( satu) bungkus plastic klip berisi dengan berat brutto 0.40 gram,setelah dilakukan pemeriksaan Llab didapat netto 0,2504 gram dan bungkus mertas tisu berisi sebuah Cangklong, sebuah tutup botol yang terdapat 2 lubang dan 2 ( dua) buah potongan sedotan dan sebuah handphone Xiaomi redmi 4 warna gold;
- Dirampas untuk dimusnahkan ;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 1361/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 1361/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 21 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Mohammad Noor |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Ach Fauzi, Hakim Anggota 1: Steery Marleine Rantung |
Panitera | Panitera Pengganti: Baik Mustika |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 18 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 18 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1263 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 1361/Pid. Sus/2019/PN Jkt.Brt
Statistik4916