Putusan PN AIRMADIDI Nomor 11/Pdt.G/2019/PN Arm |
|
Nomor | 11/Pdt.G/2019/PN Arm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 23 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN AIRMADIDI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Nur Dewi Sundari |
Hakim Anggota | Ch.p.kaurong, Adiyaksa D.prapipta |
Panitera | -franky R.kairupan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | -NO |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM KONVENSI:DALAM PROVISI:? Menolak tuntutan provisi Penggugat;DALAM EKSEPSI:? Mengabulkan eksepsi Turut Tergugat III;DALAM POKOK PERKARA:? Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;DALAM REKONVENSI:1. Mengabulkan gugatan Penggugat I Rekonvensi/Tergugat I Konvensi dan Penggugat II Rekonvensi/ Tergugat II Konvensi untuk sebagian;2. Menyatakan menurut hukum bahwa sebidang tanah seluas kurang lebih : 47.794 M2 sesuai Sertipikat Hak Milik No. 1127/Tahun 2012/Desa Watutumou/atas nama : Penggugat I Rekonvensi (Octavianus Sandy Wurangian) yang terletak ditempat bernama : Sineksek Seper Desa Watutumou (dahulu Desa Maumbi) Kecamatan Kalawat (dahulu Kecamatan Airmadidi) Kabupaten Minahasa Utara (dahulu Kabupaten Minahasa) dengan batas-batasnya sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik No. 1127/Surat Ukur tanggal 7 Pebruari 2012 No. 00047/Watutumou/2012 atau batas-batas sesuai hasil sidang pemeriksaan setempat adalah hak milik sah dari Penggugat I Rekonvensi (Octavianus Sandy Wurangian) ;3. Menyatakan menurut hukum bahwa sebagian tanah Sertipikat Hak Milik No. 1127/Tahun 2012/Desa Watutumou/atas nama : Penggugat I Rekonvensi (Octavianus Sandy Wurangian) terkena pembebasan lahan sebagai fasilitas jalan umum (Jalan Ir. Soekarno) sehingga membuat bidang tanah tersebut terbelah menjadi dua bagian dan setelah SHM No. 1127 (induk) dipisahkan maka telah berubah menjadi :1. Sertipikat Hak Milik No. 1683/Tahun 2019/Desa Watutumou/Luas 14416 M2/atas nama : Penggugat I Rekonvensi (Octavianus Sandy Wurangian) yang terletak ditempat bernama : Sineksek Seper Desa Watutumou (dahulu Desa Maumbi) Kecamatan Kalawat (dahulu Kecamatan Airmadidi) Kabupaten Minahasa Utara (dahulu Kabupaten Minahasa) dengan batas-batasnya sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik No. 1683/Surat Ukur tanggal 14 Maret 2019 No. 01900/Watutumou/2019 atau batas-batas sesuai hasil sidang pemeriksaan setempat adalah hak milik sah dari Penggugat I Rekonvensi (Octavianus Sandy Wurangian) ; 2. Sertipikat Hak Milik No. 1684/Tahun 2019/Desa Watutumou/Luas 25785 M2/atas nama : Penggugat I Rekonvensi (Octavianus Sandy Wurangian) yang terletak ditempat bernama : Sineksek Seper Desa Watutumou (dahulu Desa Maumbi) Kecamatan Kalawat (dahulu Kecamatan Airmadidi) Kabupaten Minahasa Utara (dahulu Kabupaten Minahasa) dengan batas-batasnya sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik No. 1684/Surat Ukur tanggal 14 Maret 2019 No. 01901/Watutumou/Tahun 2019 atau batas-batas sesuai hasil sidang pemeriksaan setempat adalah hak milik sah dari Penggugat I Rekonvensi (Octavianus Sandy Wurangian) ;4. Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat I Rekonvensi (Octavianus Sandy Wurangian) memperoleh bidang tanah tersebut dari tangan Penggugat II Rekonvensi (Estefina Kapoh) selaku Isteri/Ahli Waris sah Maramis Ticoalu Korah alias Max Tecky Korah berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 470/2012 Tanggal 11 Mei 2012 yang dibuat dan dilakukan dihadapan Grace Sophia Judy Sarendatu, SH. selaku Notaris & Pejabat Pembuat Akta Tanah ? adalah sah menurut hukum ;5. Menyatakan menurut hukum bahwa jual beli antara Penggugat I Rekonvensi (Octavianus Sandy Wurangian) dan Penggugat II Rekonvensi (Estefina Kapoh) selaku Isteri/Ahli Waris sah Maramis Ticoalu Korah alias Max Tecky Korah atas tanah tersebut, adalah merupakan tindak lanjut dan amanat isi Surat Perjanjian/Kontrak Kerja tertanggal 23 Pebruari 2002 yang dibuat bersama oleh Maramis Ticoalu Korah, Penggugat I Rekonvensi (Octavianus Sandy Wurangian) dan Reinhaard M. Mamalu, SH. ? adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat ;6. Menyatakan menurut hukum bahwa Surat Pernyataan/Hibah tertanggal 26 Agustus 2004 yang berada ditangan Tergugat Rekonvensi dinyatakan tidak sah, batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;7. Menolak gugatan Penggugat I Rekonvensi dan Penggugat II Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:? Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekovensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.881.000,- (dua juta delapan ratus delapan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 16 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 11/Pdt.G/2019/PN_Arm.zip
- Download PDF
- 11/Pdt.G/2019/PN_Arm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1150 K/Pdt/2021
Pertama : 11/Pdt.G/2019/PN Arm.
Statistik16093