Putusan PA BULUKUMBA Nomor 455/Pdt.G/2014/PA.Blk |
|
Nomor | 455/Pdt.G/2014/PA.Blk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Mal Waris |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 18 Agustus 2014 |
Lembaga Peradilan | PA BULUKUMBA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S.ag., Rusdiansyah |
Hakim Anggota | S.ag., I Maryam Bakri, M.ag., H. Muhammad Baedawi A. Rahim |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | Dalam Eksepsi : - Menyatakan tidak menerima eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan Muhammad meninggal dunia tahun 1982 dan Sikong meninggal dunia tahun 2008; 3. Menetapkan ahli waris Muhammad dan Sikkong adalah: - Rifah binti Muhammad; - Sidah binti Muhammad; - Jumo binti Muhammad; - Rajamuddin bin Muhammad; - Hasanuddin bin Muhammad; - Syamsiah binti Muhammad; 4. Menetapkan 2/3 dari tanah seluas kurang lebih 21 x 40 = 840 meter persegi yang diatasnya ada bangunan rumah, terletak di Dusun Mattoangin, Desa Balleangin, Kecamatan Ujung Loe, Kab. Bulukumba dengan batas-batas: - Sebelah Utara dengan Jalan Raya; - Sebelah Timur dengan Tanah Perumahan Hasanuddin; - Sebelah Selatan dengan tanah kebun Dubba - Sebelah Barat dengan tanah Perumahan P. Hadi adalah harta warisan dari Muhammad dan Sikkong yang belum dibagi:5. Menetapkan ahli waris Muhammad dan Sikkong yang mendapatkan harta warisan obyek 4 (empat) amar putusan ini adalah; - Rifah binti Muhammad; - Jumo binti Muhammad; - Rajamuddin bin Muhammad; - Hasanuddin bin Muhammad; - Syamsiah binti Muhammad; 6. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris poin 5 (lima) amar putusan ini adalah: - Rifah binti Muhammad mendapat 1/7 bagian: - Jumo binti Muhammad mendapat 1/7 bagian: - Rajamuddin bin Muhammad mendapat 2/7 bagian: - Hasanuddin bin Muhammad mendapat 2/7 bagian: - Syamsiah binti Muhammad mendapat 1/7 bagian: 7. Memerintahkan kepada tergugat I atau siapa saja yang menguasai obyek sengketa pada point 4 (empat) amar putusan ini untuk menyerahkan kepada ahli warisnya yang berhak, apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka akan dijual lelang di muka umum dan hasil penjualannya dibagikan kepada ahli waris yang berhak sesuai dengan besar porsi masing-masing; 8. Menolak selain dan selebihnya; 9. Menghukum para pengggugat dan para tergugat membayar biaya perkara ini masing-masing separohnya sejumlah Rp. 3.171.000.00,- (tiga juta seratus tujuh puluh satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 Februari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 455/Pdt.G/2014/PA.Blk.zip
- Download PDF
- 455/Pdt.G/2014/PA.Blk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 052/Pdt.G/2015/PTA.Mks
Pertama : 455/Pdt.G/2014/PA.Blk
Statistik3816