- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi sebagian;
- Menyatakan Tergugat I Konvensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, karena telah merubah Isi Akta Akad Pembiayaan Investasi Pengalihan Pembiayaan Dengan Menggunakan Prinsip ???Murabahah??? Nomor. 229, tertanggal, 31 Juli 2013, yang dibuat dihadapan Tergugat II Konvensi secara sepihak;
- Menyatakan Addendum Perjanjian Pembiayaan Murabahah No. 285B/ADD-MRB/BVIS-KPO/X/2015, tertanggal 23 November 2015, dan Addendum Jaminan Fiducia No. 285A/ADD-FDC/BVIS-KPO/X/2015, tertanggal 23 November 2015, cacat hukum dan batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan mengikat bagi Penggugat Konvensi dan Tergugat I Konvensi;
- Menyatakan semua perjanjian yang dibuat oleh Penggugat Konvensi dan Tergugat I Konvensi , berupa:
- Akta Akad Pembiayaan Investasi Pengalihan Pembiayaan Dengan Menggunakan Prinsip Murabahah Nomor. 229, tertanggal, 31 Juli 2013, yang dibuat dihadapan Notaris Francisca Susi Setiawati, SH., Notaris Di Jakarta Utara;
- Akta Perjanjian Wakalah Nomor. 230, tertanggal, 31 Juli 2013, yang dibuat dihadapan Notaris Francisca Susi Setiawati, SH., Notaris Di Jakarta Utara;
- Akta Jaminan Fidusia Nomor. 231, tertanggal, 31 Juli 2013, yang dibuat dihadapan Notaris Francisca Susi Setiawati, SH., Notaris Di Jakarta Utara;
- Akta Jaminan Fidusia Nomor. 232, tertanggal, 31 Juli 2013, yang dibuat dihadapan Notaris Francisca Susi Setiawati, SH., Notaris Di Jakarta Utara;
- Akad Restruktur Atas Akad Pembiayaan Murabahah dengan Wakalah No. 39, Tanggal 24 Desember 2013 No. 303/ Restruktur/BVIS-KPO/X/2014, tertanggal 15 Oktober 2014;
- Akad Restruktur Atas Akad Pembiayaan Murabahah dengan Wakalah No. 40, Tanggal 24 Desember 2013 No. 305/ Restruktur/BVIS-KPO/X/2014, tertanggal 15 Oktober 2014;
- Akad Restruktur Atas Akad Pembiayaan Murabahah dengan Wakalah No. 41, Tanggal 24 Desember 2013 No. 307/ Restruktur/BVIS-KPO/X/2014, tertanggal 15 Oktober 2014;
- Akad Restruktur Atas Akad Pembiayaan Murabahah dengan Wakalah No. 42, Tanggal 24 Desember 2013 No. 309/ Restruktur/BVIS-KPO/X/2014, tertanggal 15 Oktober 2014;
- Akad Restruktur Atas Akad Pembiayaan Murabahah dengan Wakalah No. 43, Tanggal 24 Desember 2013 No. 311/ Restruktur/BVIS-KPO/X/2014, tertanggal 15 Oktober 2014;
- Akad Restruktur Atas Akad Pembiayaan Murabahah dengan Wakalah No. 44, Tanggal 24 Desember 2013 No. 313/ Restruktur/BVIS-KPO/X/2014, tertanggal 15 Oktober 2014;
- Akad Restruktur Atas Akad Pembiayaan Murabahah dengan Wakalah No. 45, Tanggal 24 Desember 2013 No. 315/ Restruktur/BVIS-KPO/X/2014, tertanggal 15 Oktober 2014;
- Akta Akad Restrukturisasi Pembiayaan Murabahah Dengan Wakalah Nomor. 39, tanggal 24 Desember 2013, yang dibuat dihadapan Notaris Des Rizhal Boestamam, SH., Notaris di Jakarta Pusat;
- Akta Akad Restrukturisasi Pembiayaan Murabahah Dengan Wakalah Nomor. 40, tanggal 24 Desember 2013, yang dibuat dihadapan Notaris Des Rizhal Boestamam, SH., Notaris di Jakarta Pusat;
- Akta Akad Restrukturisasi Pembiayaan Murabahah Dengan Wakalah Nomor. 41, tanggal 24 Desember 2013, yang dibuat dihadapan Notaris Des Rizhal Boestamam, SH., Notaris di Jakarta Pusat;
- Akta Akad Restrukturisasi Pembiayaan Murabahah Dengan Wakalah Nomor. 42, tanggal 24 Desember 2013, yang dibuat dihadapan Notaris Des Rizhal Boestamam, SH., Notaris di Jakarta Pusat;
- Akta Akad Restrukturisasi Pembiayaan Murabahah Dengan Wakalah Nomor. 43, tanggal 24 Desember 2013, yang dibuat dihadapan Notaris Des Rizhal Boestamam, SH., Notaris di Jakarta Pusat;
- Akta Akad Restrukturisasi Pembiayaan Murabahah Dengan Wakalah Nomor. 44, tanggal 24 Desember 2013, yang dibuat dihadapan Notaris Des Rizhal Boestamam, SH., Notaris di Jakarta Pusat;
- Akta Akad Wakalah Tentang Pembelian Barang Dalam Rangka Pembiayaan Murabahah, Nomor. 46, tanggal 24 Desember 2013 yang dibuat dihadapan Notaris Des Rizhal Boestamam, SH., Notaris di Jakarta Pusat;
- Akta Akad Wakalah Tentang Pembelian Barang Dalam Rangka Pembiayaan Murabahah, Nomor. 47, tanggal 24 Desember 2013 yang dibuat dihadapan Notaris Des Rizhal Boestamam, SH., Notaris di Jakarta Pusat;
- Akta Akad Wakalah Tentang Pembelian Barang Dalam Rangka Pembiayaan Murabahah, Nomor. 48, tanggal 24 Desember 2013 yang dibuat dihadapan Notaris Des Rizhal Boestamam, SH., Notaris di Jakarta Pusat;
- Akta Akad Wakalah Tentang Pembelian Barang Dalam Rangka Pembiayaan Murabahah, Nomor. 49, tanggal 24 Desember 2013 yang dibuat dihadapan Notaris Des Rizhal Boestamam, SH., Notaris di Jakarta Pusat;
- Akta Akad Wakalah Tentang Pembelian Barang Dalam Rangka Pembiayaan Murabahah, Nomor. 50, tanggal 24 Desember 2013 yang dibuat dihadapan Notaris Des Rizhal Boestamam, SH., Notaris di Jakarta Pusat;
- Akta Akad Wakalah Tentang Pembelian Barang Dalam Rangka Pembiayaan Murabahah, Nomor. 51, tanggal 24 Desember 2013 yang dibuat dihadapan Notaris Des Rizhal Boestamam, SH., Notaris di Jakarta Pusat;
- Akta Akad Wakalah Tentang Pembelian Barang Dalam Rangka Pembiayaan Murabahah, Nomor. 52, tanggal 24 Desember 2013 yang dibuat dihadapan Notaris Des Rizhal Boestamam, SH., Notaris di Jakarta Pusat;
- Akta Surat Pernyataan dan Kesanggupan (letter of Undertaking) Nomor. 60, tanggal 24 Desember 2013, yang dibuat dihadapan Notaris Des Rizhal Boestamam, SH., Notaris di Jakarta Pusat;
- Akta Pemberian Jaminan dan Kuasa Nomor. 61, tanggal 24 Desember 2013, yang dibuat dihadapan Notaris Des Rizhal Boestamam, SH., Notaris di Jakarta Pusat;
- Addendum Perjanjian Pembiayaan Murabahah, No. 285B/ADD-MRB/BVIS-KPO/X/2015, tertanggal 23-11-2015;
- Addendum Jaminan Fiducia, No. 285A/ADD-FDC/BVIS-KPO/X/2015, tertanggal, 23-11-2015;
- Menyatakan Penggugat Konvensi tidak lagi mempunyai kewajiban atas pembayaran angsuran kepada Tergugat I Konvensi;
- Menolak dan tidak menerima gugatan Penggugat Konvensi selebihnya;
- Menghukum Tergugat II Konvensi untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menyatakan hutang pokok Tergugat Rekonvensi kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp. 21.243.190.173,-(dua puluh satu milyar dua ratus empat puluh tiga juta seratus sembilan puluh ribu seratus tujuh puluh tiga rupiah);
- Menolak dan tidak menerima gugatan Penggugat Rekonvensi bagian lainnya;
Putusan PA JAKARTA SELATAN Nomor 1957/Pdt.G/2018/PA.JS |
|
Nomor | 1957/Pdt.G/2018/PA.JS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Ekonomi Syariah |
Kata Kunci | Ekonomi Syariah |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 8 Juni 2018 |
Lembaga Peradilan | PA JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Faizal Kamil |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abdulomadbr Hakim Anggota Dra. Raden Ayu Husna Ar |
Panitera | Panitera Pengganti: Zainal Abidin Sofyan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI: Menolak eksepsi Tergugat I Konvensi; DALAM KONVENSI: batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI: Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi, Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi, dan Tergugt II Konvensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 1.866.000,- (satu juta delapan ratus enam puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 401 K/Ag/2020
Pertama : 1957/Pdt.G/2018/PA.JS
Statistik955541