Putusan PT SEMARANG Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2015/PT SMG |
|
Nomor | 4/Pid.Sus-TPK/2015/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tipikor |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Joko Sediono |
Hakim Anggota | Sutan Badri, Ermawan S. Djamian |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUBAH |
Catatan Amar | MENGADILI : - Menerima permintaan banding dari Pembanding, Jaksa Penuntut Umum ; - Merubah Putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang, tanggal 26 Januari 2015, Nomor : 100/ Pid.Sus-TPK/2014/PN.Smg. yang dimintakan banding tersebut sebatas mengenai penjatuhan pidananya, penjatuhan hukuman denda dan penjatuhan hukuman uang pengganti, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut : 1. Menyatakan Terdakwa Drs. MUHDI bin YUSUF tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dakwaan primair dan dakwaan subsidair ; 2. Membebaskan Terdakwa Drs. MUHDI bin YUSUF tersebut dari dakwaan primair dan subsidair ;3. MenyatakanTerdakwa Drs. MUHDI bin YUSUF tersebut secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut ;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ; 5. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.106.000.000,- (seratus enam juta rupiah) yang dibayarkan dari uang yang telah disita pada saat penyidikan sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan dari uang sebesar Rp.56.000.000,-(lima puluh enam juta rupiah) dari Terdakwa yang telah dititipkan kepada Penuntut Umum dalam persidangan;6. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa ;7. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara;8. Barang bukti berupa cf PN9. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pid.Sus-TPK/2015/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 4/Pid.Sus-TPK/2015/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1636 K/Pid.Sus/2015
Peninjauan Kembali : 195 PK/PID.SUS/2016
Banding : 4/Pid.Sus-TPK/2015/PT SMG
Pertama : 100/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Smg
Statistik4437