- Menyatakan Terdakwa Sugiatmoko Abi Baskoro bin Dasarianto tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menguasai narkotika golongan I bukan tanaman;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masing-masing pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) plastik klip yang didalamnya terdapat serbuk kristal warna putih yang diduga shabu-shabu dengan berat 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram beserta bungkus plastiknya;
- 1 (satu) buah sedotan plastik warna putih;
- 1 (satu) buah rangkaian sedotan tersambung dengan pipet kaca dan tutup botol plastik warna biru;
- 1 (satu) buah korek api gas;
- 1 (satu) buah botol air mineral plastik yang sudah dimodifikasi;
- 1 (satu) buah Handphone merk Oppo warna putih type A83 beserta sim cardnya nomor 085780392296;
Putusan PN BANGIL Nomor 229/Pid.Sus/2019/PN Bil |
|
Nomor | 229/Pid.Sus/2019/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 2 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Octiawan Basri |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Andi Musyafir, Hakim Anggota Yoga Perdana |
Panitera | Panitera Pengganti: Agus Hidayat Wahyudi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 22 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 757/PID.SUS/2019/PT SBY
Kasasi : 4242 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 229/Pid.Sus/2019/PN Bil
Statistik276