Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 97-K/PMT.III/BDG/AD/XI/2015 |
|
Nomor | 97-K/PMT.III/BDG/AD/XI/2015 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | penganiayaan mengakibatkan mati |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 27 Nopember 2015 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI III SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Kolonel Chk Hidayat Manao |
Hakim Anggota | . Kolonel Chk Sugeng Sutrisno, Kolonel Laut (kh/w) Sinoeng Hardjanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA POKOK 1 TAHUN 2 BULAN. PIDANA TAMBAHAN DIPECAT DARI DINAS MILITER. |
Catatan Amar | Menyatakan : 1. Menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Terdakwa-2 yaitu I MADE ALIT PRAWIRA, SERTU NRP. 21090185290289 2. Mengubah Putusan Pengadilan Militer III-14 Denpasar Nomor Nomor : 34-K/PM.III-14/AD/VIII/2015 tanggal 10 Nopember 2015, sekedar mengenai Kualifikasi Tindak Pidana dan penjatuhan Pidana Pokoknya sehingga amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut : a. Menyatakan Terdakwa-2 tersebut diatas yaitu : I MADE ALIT PRAWIRA, SERTU NRP 21090185290289 terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Penganiayaan bersama-sama mengakibatkan mati?b. Memidana Terdakwa-2 oleh karena itu dengan :Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan sementara perlu dikurangkan seluruhnya.Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer. 3 Menguatkan Putusan Pengadilan Militer III-14 Denpasar Nomor Nomor : 34-K/PM.III-14/AD/VIII/2015 tanggal 10 Nopember 2015 untuk selebihnya.4. Membebankan biaya perkara Tingkat Banding kepada Terdakwa-2 sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah).5. Memerintahkan Terdakwa-2 tetap ditahan.6. Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer III-14 Denpasar. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 97-K/PMT.III/BDG/AD/XI/2015.zip
- Download PDF
- 97-K/PMT.III/BDG/AD/XI/2015.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 41 K/MIL/2016
Pertama : 34 K/PM.III-14/AD/VIII/2015
Banding : 97-K/PMT.III/BDG/AD/XI/2015
Statistik13671