- Menyatakan terdakwa BAMBANG EKO HERDIANTO ALS SUEB BIN ALM ASLA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan karena jabatannya ?;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa
- Slip Penjualam tutup harian (RHOL) tertanggal 17 Agustus 2014 dengan total hasil penjualan/sales tunai Rp 5.838.550,00 (lima juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus lima puluh rupiah) ;
- Slip Penjualam tutup harian (RHOL) tertanggal 18 Agustus 2014 dengan total hasil penjualan/sales tunai Rp 7.391.200,00 (tujuh juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu dua ratus rupiah) ;
- Slip Penjualam tutup harian (RHOL) tertanggal 20 Agustus 2014 dengan total hasil penjualan/sales tunai Rp 4.325.300,00 (empat juta tiga ratus dua puluh lima ribu tiga ratus rupiah) ;
- Slip Penjualam tutup harian (RHOL) tertanggal 21 Agustus 2014 dengan total hasil penjualan/sales tunai Rp 4.248.200,00 (empat juta dua ratus empat puluh delapan ribu dua ratus rupiah) ;
- 1 (satu) lembar Berita Acara pemeriksaan kas sales toko ;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan pengakuan yang dibuat oleh Bambang Eko Hardianto pada tanggal 25 Agustus 2014 ;
- 9 (sembilan) lembar nota yang ditemukan didalam brankas toko ;
Putusan PN RANGKAS BITUNG Nomor 120/PID.B/2015/PN Rkb |
|
Nomor | 120/PID.B/2015/PN Rkb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 22 Juni 2015 |
Lembaga Peradilan | PN RANGKAS BITUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Diah Astuti Miftafiatun |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kustrini, Br Hakim Anggota Quraisyiyah |
Panitera | Pujiatno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada pihak Toko Ceriamart Bayah ; 6. Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 27 Juli 2015 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juli 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 120/PID.B/2015/PN Rkb
Statistik280