Putusan PTA SURABAYA Nomor 140/Pdt.G/2017/PTA.Sby |
|
Nomor | 140/Pdt.G/2017/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 20 Februari 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Zulkifli |
Hakim Anggota | H. Taslim, . H.achmad Hanifah, M.hes. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR |
Catatan Amar | - Menyatakan permohonan banding yang diajukan Pembanding dapat diterima;- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Sidoarjo Nomor 1768/Pdt.G/ 2016/PA.Sda tanggal 24 Oktober 2016 Masehi bertepatan dengan tanggal 23 Muharram 1438 Hijriyah, dengan perbaikan amar yang selengkapnya sebagai berikut:DALAM KONPENSI1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Sidoarjo;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Sidoarjo untuk mengirimkan Salinan Penetapan Ikrar Talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu; DALAM REKONPENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian;2. Menetapkan bahwa anak yang bernama ANAK PEMBANDING dan TERBANDING, umur 1 tahun, berada dalam asuhan (hadhonah) Penggugat Rekonpensi; 3. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi nafkah seorang anak bernama ANAK PEMBANDING dan TERBANDING, umur 1 tahun, setiap bulan minimal sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan tambahan 10% setiap tahun sampai anak tersebut dewasa/mandiri; 4. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi berupa:a. Nafkah madliyah selama 6 bulan x Rp 1.000.000,- = Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah);b. Nafkah iddah sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah); c. Mut?ah sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah); 5. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selebihnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Membebankan kepada Pemohon/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 516.000,- (lima ratus enam belas ribu rupiah);- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 April 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 140/Pdt.G/2017/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 140/Pdt.G/2017/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 140/Pdt.G/2017/PTA.Sby
Pertama : 1768/Pdt.G/2016/PA.Sda
Statistik2110