- Menyatakan terdakwa JHONSON SIMANGUNSONG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika menjual atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa JHONSON SIMANGUNSONG dengan pidana penjara selama 6 (ENAM) Tahun dikurangi selama masa penahanan sementara dan Denda Rp. 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah) Subs. 3 (tiga) bulan penjara.
- Menetapkan barang bukti berupa:
- sebuah dompet yang berisikan 2(dua) bungkus plastic klip shabu seberat brutto 0,33 (nol koma tiga puluh tiga)gram/netto 0,0431 gram sisa labkrim 0,0349 gram, sebuah timbangan digital, satu bundle plastic klip kosong dirampas untuk dimusnahkan.
- satu lembar pecahan uang Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) digulung, satu lembar uang Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) digulung, satu lembar uang Rp. 2000,- (dua ribu rupiah) digulung, uang tunai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) uang tunai sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) disita dari terdakwa Jhonson Simangunsong, dirampas untuk Negara.
- Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah)
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 1015/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 1015/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 19 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Machri Hendra |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Ivonne Wudan Kaes Maramis, hakim Anggota 2: Agus Setiawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Nur Irfan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 28 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 426 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 1015/Pid.Sus/2019/ PN.Jkt.Brt.
Statistik323