Putusan PN MAKASSAR Nomor 546/ Pid. B / 2013 / PN. Mks |
|
Nomor | 546/ Pid. B / 2013 / PN. Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap keamanan negara |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Makmur |
Hakim Anggota | Muhammad Damis, Sapruddin |
Panitera | Muhammad Damis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan terdakwa H. ANDI RUSDIN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan kedua dan olehnya itu membebaskan terdakwa H. ANDI RUSDIN dari Dakwaan tersebut;2. Menyatakan terdakwa H. ANDI RUSDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???NARKOTIKA??? 3. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa H. ANDI RUSDIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp. 1.800.000.000 (satu milyar delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa,maka terdakwa akan dikenakan pidana pengganti berupa penjara selama 1 (satu) bulan; 4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;5. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;6. Memerintahkan agar barang bukti berupa:o 2 (dua) sachet plastik bening berisikan kristal bening dengan berat 97,656 gram;Dikembalikan kepada Penuntut Untuk dijadikan sebagai Barang Bukti dalam perkara lain, sedangkan Barang Bukti berupa:o 1 (satu) buah tas warna hitam;o 1 (satu) sachet besar berisi beberapa sachet kosong kecil;o 1 (satu) handphone merk Nokia type 769 warna merah;Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan;7. Membebankan kepada Terdakwa supaya membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 2 September 2013 |
Tanggal Dibacakan | 2 September 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1146 K/Pid.Sus/2014
Pertama : 546/ Pid. B / 2013 / PN. Mks
Statistik532