Putusan PN TUAL Nomor 117/Pid.Sus/2015/PN Tul |
|
Nomor | 117/Pid.Sus/2015/PN Tul |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | 117/Pid.Sus/2015/PN TulFARID HIDAYAT SOPAMENASH. MHHJ. ZAINUDIN Alias HAJI |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 24 Nopember 2015 |
Lembaga Peradilan | PN TUAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Farid Hidayat Sopamena |
Hakim Anggota | Ulfa Rery, I Marwan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 10 (SEPULUH) TAHUN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I 1. Menyatakan terdakwa HJ. ZAINUDIN Alias HAJI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga Mengakibatkan Korban Mendapat Jatuh Sakit Atau Luka Berat? sebagaimana dalam dakwaan Primair ;-------------------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun ;----------------------------------------------------------------------3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;-------------------------------------4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;--------------------------------------5. Menetapkan barang bukti berupa :---------------------------------------------------------------- 1 (satu) helai sprei tempat tidur bewarna merah muda terdapat gambar abstrak warna kuning pada sprei tersebut ada bercak darah ;------------------------------------Dikembalikan kepada terdakwa Hj. ZAINUDIN Alias HAJI ;------------------------------ 1 (satu) buah parang dengan panjang keseluruhan 55 Cm yang terdiri dari :----- Panjang isi parang yang terbuat dari besi 40 Cm ;----------------------------------------- Panjang pegangan parang (ulu) yang terbuat dari kayu 15 Cm ;----------------------- Lebar isi parang yang terbuat dari besi 4,5 Cm ;------------------------------------------Dirampas untuk dimusnahkan ;--------------------------------------------------------------------6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;-------------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 117/Pid.Sus/2015/PN_Tul.zip
- Download PDF
- 117/Pid.Sus/2015/PN_Tul.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 6/PID/2016/PTAMB
Kasasi : 1143 K/Pid.Sus/2016
Banding : 6/PID.SUS/2016/PT AMB
Pertama : 117/Pid.Sus/2015/ PN.TUL
Statistik9942