Putusan PN DUMAI Nomor 31/Pdt.G/2014/PN.Dum |
|
Nomor | 31/Pdt.G/2014/PN.Dum |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | TANAH |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN DUMAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Guntur Kurniawan |
Hakim Anggota | Muhammad Chandra, Muhammad Ali Askandar |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM PROVISI ; --------------------------------------- Menolak Tuntutan Provisi Penggugat ; -------------------DALAM EKSEPSI ; ------------------------------------------ Menolak Eksepsi Tergugat I ; ----------------------------DALAM POKOK PERKARA ; --------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian ; -2. Menyatakan perbuatan para Tergugat, yaitu Tergugat I, II, III, IV, V telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ; -----------------------------------------3. Menyatakan Penggugat adalah Pemilik tanah seluas 400,200 (empat ratus koma dua ratus) Ha yang tercantum dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 101 tahun 1997, Menyatakan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 101 tahun 1997 adalah sah dan berkekuatan hukum ; ------------------------------------------------------------4. Menyatakan Penggugat adalah pemilik tanah seluas 150 x 30 Meter yang terletak di Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai ; -------------------5. Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V agar Mengosongkan tanah obyek sengketa dan melakukan pembongkaran bangunan, serta menyerahkannya kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban apapun ; ------------------------------------------------6. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada para Tergugat, yaitu Tergugat I, II, III, IV, V; -------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 Oktober 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1962 K/Pdt/2016
Banding : 6/PDT/2016/PT PBR
Pertama : 31/Pdt.G/ 2014/PN Dum
Statistik49427