Putusan PTA YOGYAKARTA Nomor 12/Pdt.G/2019/PTA.Yk |
|
Nomor | 12/Pdt.G/2019/PTA.Yk |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | HARTA BERSAMAPA SLEMAN |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 30 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PTA YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. M. Djamhuri Ramadhan |
Hakim Anggota | H. Turiman, Dra. Hj. Siti Nurjannah Diaz |
Panitera | Ahmad Najmudin |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Sleman Nomor 1068/Pdt.G/2018/PA.Smn tanggal 10 Desember 2018 Masehi bertepatan dengan tanggal 1 Rabiul Tsani 1440 Hijriyah dengan perbaikan amar sebagai berikut :1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menetapkan sebagai hukum bahwa sebidang tanah dan bangunan yang dibeli dengan Akta Jual Beli No. 93/2015 tanggal 08 Oktober 2015, Tersebut dalam Sertifikat Hak Milik No. 1526/Tridadi, Seluas 121 M2, atas nama PEMBANDING, dengan batas-batas :? Sebelah Utara : Jalan? Sebelah Selatan : Rumah milik Bp.Tuki? Sebelah Barat : Tanah Milik Bp.Teguh? Sebelah Timur : Rumah Milik Bp.Cipto Paijanadalah harta bersama dalam Perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat;3. Menetapkan sebagai hukum bahwa hutang di Bank BRI Cabang Sleman tanggal 10 Agustus 2015 atas nama Tergugat dengan persetujuan Penggugat dengan perhitungan sisa setelah putusan perceraian tanggal 28 September 2017 sebesar Rp.163.023.000,-(seratus enam puluh tiga juta dua puluh tiga ribu rupiah) adalah hutang bersama dalam perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat;4. Menetapkan sebagai hukum bahwa Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak atas seperdua bagian dari harta bersama tersebut pada diktum angka 2 dan bertanggung jawab untuk menyelesaikan hutang bersama tersebut pada diktum angka 3 dengan kewajiban masing-masing sebesar seperdua bagian;5. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama pada diktum angka 2 dan hutang bersama pada diktum angka 3 dengan pembagian seperti diktum angka 4 tersebut. Apabila pembagian tidak dapat dilaksanakan dalam bentuk in natura, maka harta bersama tersebut dijual lelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya dibagi kepada Penggugat dan Tergugat sesuai dengan bagiannya masing-masing setelah dikurangi beban kewajiban hutang bersama pada diktum angka 3 tersebut;6. Menolak gugatan Penggugat selebihnya;7. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp. 1.001.000,00 (satu juta satu ribu rupiah);- Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 20 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 12/Pdt.G/2019/PTA.Yk.zip
- Download PDF
- 12/Pdt.G/2019/PTA.Yk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 12/Pdt.G/2019/PTA.Yk
Pertama : 1068/Pdt.G/2018/PA.Smn
Statistik9644