Putusan PN JEMBER Nomor 69/Pdt.G/2014/PN.Jr |
|
Nomor | 69/Pdt.G/2014/PN.Jr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 5 Juni 2014 |
Lembaga Peradilan | PN JEMBER |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Cyrilla Nur Endah Sulistyaningrum |
Hakim Anggota | Oor Iswandi, Muslih Harsono |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah ahli waris dari Almarhum P. EMI LE ;3. Menyatakan bahwa tanah sengketa adalah harta peninggalan Almarhum P. EMI LE dan jatuh waris kepada Penggugta ;4. Menyatakan penguasaan Tergugat I dengan membongkar pagar serta menaruh bahan-bahan bangunan di dalam tanah sengketa adalah merupakan perbuatan melawan hukum ;5. Menyatakan perbuatan Tergugat I s/d Tergugat XVII dengan memperjualbelikan serta membalik nama surat-surat tanah serta menguasai tanah sengketa tanpa sepengetahuan dan seijin Penggugat selaku ahli waris yang sah adalah merupakan perbuatan melawan hukum ;6. Menyatakan bahwa segala bentuk surat-surat akta dan peralihan hak atas tanah sengketa dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan para Tergugat termasuk sertifikat hak milik Nomor : 7822/Sumbersari dan sertifikat hak guna bangunan Nomor : 3027/Sumbersari adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat ;7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan terhadap tanah sengketa; 8. Menghukum Tergugat I atau siapa saja yang mendapat hak daripadanya untuk mengosongkan dan mengambil bahan-bahan bangunan yang ada di dalam tanah sengketa selanjutnya mengembalikan dan menyerahkan tanah sengketa tersebut kepada Penggugat dan bila perlu dengan bantuan alat Negara ;9. Menghukum Turut Tergugat I dan II untuk tunduk pada putusan ini ;DALAM REKONPENSI :- Menolak Gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat I Konpensi untuk seluruhnya ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :- Menghukum Tergugat I d.K/Penggugat d.R, Tergugat II, III, IV, V, VI, dan Tergugat VII, VIII, IX, X, XI, XII, XIII, XIV, XV, XVI, XVII, serta Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini, yang hingga sekarang sebesar Rp 3.616.000,- (tiga juta enam ratus enam belas ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Januari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3485 K/Pdt/2016
Pertama : 69/Pdt.G/2014/PN Jr
Statistik7133